
WAY KANAN – Miliki Sabu 0,28 gram Sabu, Warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, di amankankan Polsek Baradatu. Senin (23/3/2020).
Tersangka berinisial AD (21) warga Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kasatnarkoba AKP I Made Indra Wijaya, menjelaskan,” penangkapan berawal, pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, sekitar pukul 22.00 WIB.
Satgas Operasi Antik Polsek Baradatu, mendapat informasi dari masyarakat, tentang penyalahguna Narkotika diduga jenis sabu, di Kampung Banjar Agung.
Petugas yang mendapatkan informasi segera melakukan penyelidikan, hasilnya Satgas Operasi Antik pada Minggu tanggal 21 Maret 2020 sekitar pukul 02.30 WIB, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AD(21) Warga Kamung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan di rumah warga tanpa ada pemilik rumah, di Kampung Banjar Agung Kecamatan Baradatu, Way Kanan.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti, di dalam rumah berupa dua bungkus klip kecil, yang berisikan diduga narkoba jenis sabu.
Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun,”ungkap Kasatnarkoba. (YL/MS)