
Suaratrans.com, TULANGBAWANG – Laporan hasil Pelaksaan Tugas Panitia Khusus (Pansus) pembahasan 4 (Empat) rancangan peraturan daerah usul inisiatif DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan data yang di peroleh suaratrans.com, senin (5/8/2019), dari seluruh rangkaian pembahasan yang dilakukan baik di tingkat internal pansus, rapat kerja dengan OPD, konsultasi ke Menteri Dalam Negeri dan hasil fasilitasi Gubernur atas Raperda melalui Surat Gubernur Lampung Nomor 188.342/1554/02/2019 tanggal 30 Juli 2019, hal Fasilitasi Raperda Kabupaten Tulang Bawang dapat disampaikan hal – hal sebagai berikut:

Raperda Kesiapsiagaan dan Peringatan Dini Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana diubah judulnya menjadi Penanggulangan Bencana mengingat materi raperda secara keseluruhan mengatur tentang penanggulangan bencana dan pasal-pasalnya disesuaikan Undang-Undang Npmor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Raperda tentang Bank Sampah diubah judulnya menjadi Pengelolaan Sampah dan pasal-pasal didalamnya disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Raperda Jaminan Kelestarian Lingkungan Hidup berkelanjutan Pada prinsipnya materi yang diatur telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup namun untuk teknis penulisannya harus disesuaikan dengan ketentuan UU nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Daerah.

Raperda Kawasan Tanpa Rokok Materi raperda disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Setelah dilakukan fasilitasi dari Gubernur Lampung melalui Biro Hukum Perubahan redaksional (judul) terhadap 4 raperda dilakukan pula beberapa penyempurnaan materi pasal demi pasal. Adapun penyempurnaan tersebut sebagaimana tercantum. (ADV)