Beranda Daerah Lampung Pekerjaan Rabat Beton Desa Tri Karya Mulya Diduga Asal Jadi

Pekerjaan Rabat Beton Desa Tri Karya Mulya Diduga Asal Jadi

578
Foto: istimewa

Suaratrans.com, MESUJI – Diduga asal jadi, pekerjaan kegiatan rabat beton yang terletak di depan balai Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, mulai retak.

Dalam pantauan suaratrans.com bersama Ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) dilokasi pembangunan tersebut sempat bertemu dengan Ketua BPD dan TPK, Senin (08/07/19).

Terlihat jelas dari bangunannya, rabat beton tersebut sudah terjadi retak seribu, bahkan ada yang retak dari sisi kanan sampai sisi kiri badan rabat beton, padahal dilihat bangunan itu baru saja hitungan hari selesai di kerjakan.

Selain dari retak seribu, kegiatan tersebut juga tidak terlihat papan nama kegiatan, sehingga dapat di katakan proyek siluman, padahal sudah di jelaskan dalam UU nomer 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik.

Baca Juga:  Satlantas Polres Metro Berikan Reward Bagi Pengendara, Saat Operasi Zebra

Undang-undang  yang terdiri dari 64 ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik.

Menurut Soleh Hasibuan, selaku ketua BPD Desa Tri Karya Mulya, Kecamatan Tanjung Raya mengakui, bahwa ketebalan pekerjaan kegiatan rabat beton sepanjang lebih dari 100 meter itu ada yang kurang tebal, juga ada yang lebih dari 15 cm. Dan untuk papan nama kegiatan sudah di pesan tetapi belum jadi.

Baca Juga:  Temuan BPK pada OPD Tak Lepas dari Kinerja Inspektorat yang Kurang Baik

“Saya sebagai BPD mengakui untuk ketebalan memang ada yang kurang tapi ada yang lebih dari 15 cm,” ujaranya.

Lebih lanjut Soleh menjelaskan, terkait papan nama yang belum terpasang, papan nama sudah di pesan tetapi belum jadi.

“Papan nama sudah kami pesan, tetapi belum jadi,” jelasnya.

Terkait dengan Papan kegiatan tersebut disinyalir pejabat Desa, TPK Desa Tri Karya Mulya telah mengangkangi 2 (dua) peraturan Undang – Undang, yakni Peraturan menteri pekerjaan umum nomer 29/PRT/M/2006 tentang, pedoman persyaratan tehnis bangun, dan UU nomer 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik. (TIM/CS)