
Suaratrans.com, MESUJI – Masyarakat Wira Jaya Keluhkan terkait dugaan maraknya pungutan liar (Pungli) oleh oknum aparat desa dalam program pengurusan sertifikat tanah gratis di Desa Wira Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupetan Mesuji, Lampung.
Sedangkan Desa Wira jaya merupakan salah satu desa penerima Program Proyek Nasional Agraria (Prona), Ini merupakan program pemerintah pusat untuk menerbitkan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat.
Hal itu disambut baik oleh warga setempat, mereka mengira pembuatan sertifikat itu akan dipermudah, serta tanpa biaya. Namun, faktanya tidak demikian.
Salah satu warga desa Yang enggan di sebutkan namanya yang ikut dalam program Prona tersebut mengaku dimintai biaya oleh oknum aparat desa dalam pembuatan sertifikat tanah. Bahwa, pada pengurusan Prona, warga dipotok harga oleh oknum perangkat desa.
“Besaran biaya yang dimintai variatif, Rp. 500.000 hingga Rp700. 000 per sertifika Tetapi pembayaran yang kami berikan, tidak mendapatkan kwitansi (bukti pembayaran),” ujarnya.
Disebutkannya, walau sudah melakukan pembayaran, hingga saat ini, proses prona tersebut mash banyak yang berjalan di tempat, tanpa ada kejelasan kapan setifikat tersebut selesai.
“Sampai saat ini belum ada kejelasan kapan sertifikat kami selesai,” katanya.
Menanggapi pungutan yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, Kepala Desa Wira Jaya Wagino membenarkan, pemohon prona, besarannya berkisar 700 ribu rupiah.
Menurutnya, biaya yang telah disepakati untuk pengurusan sertifikat prona.
“Dana tersebut, di bayarkan secara berangsur, yang di koordinir oleh RT masing-masing, sisanya setelah sertifikat jadi, dan saya terima,” katanya.
Bahkan, pungutan yang terjadi di Desa Wira Jaya tidak mengacu pada Peraturan Menteri (PM) Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), No. 4 Tahun 2015 Tentang Progran Nasional Agraria, dan diatur dalam KEPMENDAGRI No. 189 Tahun 1991 Tentang Prona, cuma hanya dikenakan biaya administrasi saja.
Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Kabupaten Mesuji Gunarso saat di konfirmasi melalui via telpon mengatakan, terkait peraturan pembuatan sertifikat prona, Pemerintah Kabupaten Mesuji hanya menjalankan dan mengajukan, berapa jumlah yang akan di buatkan sertifikat prona.
“Kalau masalah mekanisme adminitrasi, hanya di bebankan per sertipikat 250 ribu, sesuai dengan peraturan 3 Mentri, yang sudah di tetepkan oleh BPN. Dan apabila ada oknum yang menarik dana pembuatan sertifikat melebihi batas yang telah di tentukan atau pungli, segera laporkan ke BPN, agar segera di Proses,” jelasnya, Jumat (14/6/2019). (AGUS)