Lampung

Pemkab Lampung Selatan Hadiri Peringatan HAKORDIA Tahun 2021 Oleh KPK RI

KALIANDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menggelar peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2021 dengan tema Satu Padu Bangun Budaya Anti Korupsi.

Kegiatan digelar secara hybrid (tatap muka dan virtual) itu, dihadiri dan dibuka langsung oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan ditutup oleh Wakil Ma’ruf Amin, dari Gedung Juang Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan.

Artikel Terkait

Nampak hadir pula dalam kegiatan itu, para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK RI, Para Gubenernur, Bupati/Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kepolisian Daerah dan Kepala Kepolisian Resor.

Sementara dari Pemkab Lampung Selatan, Bupati Nanang Ermanto didampingi Wakil Pandu Kesuma Dewangsa, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Thamrin beserta pejabat terkait lainnya turut hadir melalui aplikasi zoom meeting dari ruang video conference, rumah dinas bupati setempat, Kamis (9/12/2021).

Ketua KPK RI Firli Bahuri menuturkan, melalui tema yang diusung tersebut, KPK ingin mendorong seluruh lintas sektoral untuk bersama-sama mengambil peran, dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Selain itu, lanjut Firli Bahuri, KPK juga ingin seluruh anak bangsa sebagai generasi penerus memiliki semangat dan komitmen yang sama, dalam membangun budaya anti korupsi.

“Tema ini sengaja kami ambil dalam rangka memberikan kesempatan dan mengajak segenap anak bangsa untuk mengambil peran memberantas dan melakukan aksi aksi terkait dengan pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Menurut Firli Bahuri, seluruh elemen bangsa Indonesia memiliki peranan yang sangat penting, dalam membangun budaya anti korupsi dan membantu mewujudkan tujuan negara.

Baca Juga:  Penerapan Rekayasa Lalin di Kalianda Mulai Diterapkan, Berikut Rutenya

Oleh karena itu, melalui momentum peringatan HAKORDIA Tahun 2021, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meninggalkan budaya korupsi, dengan menjauhi prilaku-prilaku yang bersifat koruptif.

“Marilah kita semangati untuk meninggalkan budaya korupsi, untuk menjauhi prilaku-prilaku koruptif. Semua anak bangsa dan elemen bangsa, ikut terlibat dan mengambil peran membangun budaya anti korupsi,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Firli Bahuri juga melaporkan terkait dengan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan KPK RI dalam menyambut HAKORDIA Tahun 2021.

Dirinya mengungkapkan, kegiatan peringatan HAKORDIA dilaksanakan pada 5 wilayah di Indonesia. Yakni, di Sulawesi Tenggara pada tanggal 1 Desember 2021, Banjarmasin pada tanggal 2 Desember 2021, Pekan Baru pada tanggal 6 Desember 2021, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 7 Desember 2021 dan acara puncak di Jakarta pada tanggal 9 Desember 2021.

“Kami mengambil sikap, boleh saja KPK terbatas hanya di Jakarta, tetapi aktivitas KPK tidak boleh hanya ada di Jakarta. Karena itu HAKORDIA Tahun 2021, kami sebar di 5 Wilayah Provinsi,” katanya.

Korupsi Merupakan Extra Ordinary Crime

Sementara, Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa (extra ordinary crime), yang sangat merugikan negara dan berdampak besar terhadap sektor perekonomian.

“Kita semua menyadari bahwa korupsi merupakan extra ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa, oleh karena itu perlu ditangani dengan extra ordinary (luar biasa) juga,” katanya.

Jokowi menuturkan, pada periode Januari hingga November 2021, kasus tindak pidana korupsi di Indonesia telah mencapai jumlah yang luar biasa. Diantaranya, penyidikan yang dilakukan oleh Polri sebanyak 1.032 perkara dan penyidikan oleh Kejaksaan sebanyak 1.486 perkara.

Baca Juga:  Pemkab Lampung Selatan Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-95 Tahun 2023

Kemudian, lanjutnya, selama KPK RI berdiri telah berhasil menahan tersangka sebanyak 1.291 orang dengan kasus tindak pidanan korupsi, yang terdiri dari 22 Gubernur, 133 Bupati/Walikota, 281 Anggota Legislatif dan lebih dari 300 Pelaku Usaha Swasta.

“Namun para penegak hukum termasuk KPK jangan cepat berpuas diri dulu, karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik, kita semua harus sadar mengenai ini,” ujarnya.

Jokowi juga mengungkapkan, berdasarkan hasil survei nasional pada November 2021 lalu, masyarakat menempatkan permasalahan pemberantasan korupsi sebagai permasalahan kedua yang mendesak untuk diselesaikan.

Bukan hanya itu, dalam survei tersebut juga menunjukkan penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Masyarakat yang menilai sangat baik dan baik sebanyak 32,8 persen, sedang 28,6 persen, serta buruk dan sangat buruk sebanyak 34,3 persen.

“Tindak pidana korupsi menjadi pangkal dari permasalahan yang lain, korupsi bisa mengganggu penciptaan lapangan kerja, korupsi juga bisa menaikkan harga kebutuhan pokok. Survei tersebut juga menunjukkan bahwa masyarakat yang menilai baik dan buruk upaya pemberantasan korupsi saat ini dalam proporsi yang seimbang,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Jokowi, diperlukan perbaikan metode dan strategi dalam melakukan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, penindakan secara tegas dan tidak pandang bulu sangat penting untuk dilakukan, sehingga berdampak pada pemulihan kerugian keuangan negara.

“Penindakan jangan hanya menyasar peristiwa hukum yang membuat hebioh dipermukaan. Namun, dibutuhkan upaya-upaya yang lebih fundamental, mendasar dan komprehensif yang dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya. (ptm).

Artikel Terkait

Back to top button