Beranda Daerah Pemkab Lamsel Perpanjang Masa Tanggap Darurat

Pemkab Lamsel Perpanjang Masa Tanggap Darurat

737

SUARATRANS – Pemkab Lampung Selatan, mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang penetapan penambahan waktu tanggap darurat.

Penambahan waktu tersebut diperpanjang selama 14 hari ke depan yang dimulai pada hari ini, Minggu (06/01/2019) dan berakhir pada, Sabtu (19/01/2019) mendatang.

Tambahan masa tanggap darurat selama 14 hari kedepan itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lamsel Nomor: B/30/VI.02/HK/2019 tentang “Penetapan Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Tsunami di Kabupaten Lampung Selatan” tertanggal 6 Januari 2019.

Baca Juga:  Meriahkan Hari Bhayangkara ke 73, Polsek Sumberejo Gelar Lomba Burung Berkicau

Sebelumnya Pemkab Lamsel sudah 2 kali menetapkan tanggap Darurat yang pertama selama 7 hari, mulai tanggal 22 Desember 2018 sampai 29 Desember 2018.

Kemudian diperpanjang lagi selama 7 hari, yakni mulai dari tanggal 30 Desember 2018 sampai tanggal 5 Januari 2019.

Dibawah ini merupakan SK resmi yang di keluarkan oleh Pemkab Lampung Selatan, tertanggal 6 Januari 2019. (BE)

Baca Juga:  Memeriahkan Hut Mesuji Ke-13,H.Saply TH  resmikan Lomba Merpati Kolong  Dengan Hadiah Pantastis

SK perpanjangan Tanggap Darurat

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here