
Suaratrans.com, WAY KANAN – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Way Kanan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018, dalam Paripurna yang di gelar DPRD Way Kanan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Way Kanan. Senin, 27/05/2019.
Dalam sambutannya Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya menyampaikan,
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini disusun dan sampaikan kepada DPRD adalah perwujudan pelaksanaan amanat Pasal 320 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah sebanyak dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015.
“Dan tentunya berdasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, khususnya pasal 298 ayat (1),” katanya.
Yang mana Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2018 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu, dan Kabupaten Way Kanan mendapat predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-9 (sembilan) kalinya.
Dan tentunya ini adalah hasil dari kerja keras kita semua sehingga Kabupaten Way Kanan memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI atas penilaian terhadap Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Oprasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan, Kabupaten Way Kanan.
Perlu di ketahui Pada Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kabupaten Way Kanan menerima total Pendapatan Daerah sebesar 1,38 Triliun Rupiah dan melakukan belanja dan transfer sebesar 1,5 Triliun Rupiah, Pembiayaan Netto sebesar 123 Milyar Rupiah, sedangkan SILPA akhir tahun 2018 adalah 7,9 Milyar rupiah.
“Kemudian pada neraca per 31 Desember 2018 Pemerintah Kabupaten Way Kanan memiliki total Aset sebesar 2,12 Triliun Rupiah, Kewajiban sebesar 23 Milyar Rupiah, Ekuitas dana sebesar 2,1 Triliun Rupiah,” kata Raden. (YULIANTO/MS)