bandar lampungBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampung

Pemprov Lampung Sampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah Berdasarkan Hasil Persetujuan Bersama Terhadap Raperda APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024

Laporan : Anita

BANDARLAMPUNG,(Suaratrans.com) -Gubernur Lampung Arinal Djunaidi diwakili oleh Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung Pembicaraan Tingkat II di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Senin (20/11/2023).

 

Pembicaraan Tingkat II Sidang Paripurna ini dilaksanakan dalam rangka rapat pembahasan persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

 

Sekda Provinsi Lampung Fahrizal Darminto saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Lampung mengatakan bahwa sebelumnya telah dilaksanakan serangkaian proses Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II dan dilanjutkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi serta pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 dan telah terlaksana dengan baik.

 

“Penghargaan dan terima kasih kami sampaikan kepada Ketua dan Anggota Badan Anggaran yang telah bekerja keras dalam melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 mulai dari pembahasan di Badan Anggaran maupun Komisi DPRD Provinsi Lampung,” ucap Sekda.

 

Kemudian terkait rekomendasi-rekomendasi dan hasil evaluasi yang telah diberikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat, Gubernur menyatakan akan menjadi perhatian bersama sesuai dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 sehingga dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Pemerintah Provinsi Lampung.

Baca Juga:  Nanang Ermanto: Semua Ikut Bekerja, Jangan Hanya Menyuruh Masyarakat, Kita Hanya Jadi Mandor

 

Menurut Gubernur, Sidang Paripurna Pembicaraan Tingkat II ini adalah hasil kesepakatan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 yang telah dilakukan oleh Komisi dan Badan Anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Pembicaraan Tingkat II yang lalu.

 

“Saat ini kesepakatan tersebut secara formil telah disampaikan oleh Anggota Dewan Yang Terhormat melalui Laporan Badan Anggaran DPRD yang bermuara pada Persetujuan Bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Provinsi Lampung terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024,” terang Sekda.

 

Sekda menyatakan bahwa Rapat Paripurna Persetujuan Bersama Terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2024 ini juga dilaksanakan untuk memberikan dasar hukum yang jelas, sekaligus dalam rangka mewujudkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang taat pada peraturan perundang-undangan berlaku.

 

Selanjutnya, pada kesempatan tersebut, Sekda juga menyampaikan Struktur Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah berdasarkan hasil Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024, sebagai berikut :

Baca Juga:  Lamsel Raih Predikat Kepatuhan Tinggi

 

1. Pendapatan Daerah menjadi sebesar Rp. 8.342.203.125.430,42 (Delapan Triliun, Tiga Ratus Empat Puluh Dua Miliar, Dua Ratus Tiga Juta, Seratus Dua Puluh Lima Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Koma Empat Puluh Dua Rupiah);

 

2. Belanja Daerah menjadi sebesar Rp.8.333.594.479.430,42 (Delapan Triliun, Tiga Ratus Tiga Puluh Tiga Miliar, Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Juta, Empat Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu, Empat Ratus Tiga Puluh Koma Empat Puluh Dua Rupiah);

 

3. Pembiayaan Daerah Dengan komponen:

a) Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 99.666.494.000,00 (Sembilan Puluh Sembilan Miliar, Enam Ratus Enam Puluh Enam Juta, Empat Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Rupiah)

 

b) Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp. 108.275.140.000,00 (Seratus Delapan Miliar, Dua Ratus Tujuh Puluh Lima Juta, Seratus Empat Puluh Ribu Rupiah)

 

Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024 yang telah disetujui bersama antara Gubernur dan DPRD disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024 untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh Gubernur. (**)

Artikel Terkait

Back to top button