
Kota Metro (ST)–Puluhan Jurnalis dari berbagai media se-Provinsi Lampung menggelar aksi solidaritas. Aksi protes tersebut terkait digugatnya Eko Wahyuntoro seorang Jurnalis media Online oleh (AH) mantan pengacara korban pencabulan anak dibawah umur yang saat ini memasuki persidangan ketiga.
Gerakan aksi solidaritas yang bertitik kumpul di Kantor Sekretariat AWPI Kota Metro tersebut kemudian menuju Tugu Pena dan dilanjutkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Kota Metro, Senin (23/11/2020).
Dalam orasinya pera jurnalis mendorong dan menekan kepada aparatur penegak Hukum agar lebih cermat dan subyektif dalam menangani suatu perkara khususnya di Pemberitaan.
“Akan menjadi malapetaka ketika suatu pengungkapan kebenaran dianggap Pencemaran nama baik sehingga, menjadikan sebuah karya nyata sesuai fakta dibungkam hanya karena kepentingan personal pribadi,” ujar Edi arsadad saat berorasi.
Ia juga meminta dengan tegas kepada Majelis Hakim yang menangani perkara untuk membatalkan gugatan tuntutan. “Karena jelas terkait sengketa berita sudah diatur dalam undang-undang Pers melalui mekanisme di Dewan Pers,”tambahnya.
Sementara itu Verry Sudarto Ketua AWPI Kota Metro Selaku Koordinator Lapangan Mengatakan, Jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam sebuah karya tulis harusnya melalui hak jawab bukan malah menggugat.
“Kalau ini dibiarkan, pewarta nanti akan terbelenggu dengan adanya pemberitaan, bentar-bentar di gugat,”katanya.
Penggugat lanjut Verry, dasar laporannya adalah pencemaran nama baik, namun dari pihak korban saat mendatangi Kantor AWPI Kota Metro menyatakan, bahwa dia tidak pernah menuntut Eko Wahyuntoro, malah pihak Korban berterima kasih dalam mengawal kasus pencabulan tersebut.
Menanggapi tuntutan pera jurnalis, ketua pengadilan Kota Metro, Yunizar Kilat Daya mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi dari rekan-rekan jurnalis jika ada kekeliruan atau ketidak profesional dalam menangani perkara Eko Wahyuntoro.
“Saya minta kawan kawan semua bersabar, percayakan kepada kami, dan kami akan maksimal untuk memberikan rasa keadilan dalam perkara ini,” bebernya. (Tim)