
Suaratrans, WAY KANAN – Seorang Warga Kampung Gunung Cahya, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan hari ini resmi di laporkan ke Mapolres Way Kanan oleh puluhan Wartawan baik dari media online maupun media cetak, Rabu (02/10/2019)
Laporan tersebut berkaitan atas dugaan melecehkan profesi Wartawan dan LSM yang menyebut, taik kucing Wartawan dan LSM sama aja cari duit, yang di ungkapkan lewat kolom komentar di Facebook atas nama Taufik Safa yang menyebut Wartawan dan LSM kotoran hewan kucing.
“Kami selaku Wartawan dari media cetak maupun online yang ada di Kabupaten Way Kanan sepakat untuk melaporkan ungkapan Warga Kampung Gunung Cahya Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, dan sekaligus Anggota BPK kampung tersebut, yang kami anggap melecehkan profesi Wartawan dan LSM,” kata Indro Wibowo sebagai pelapor mewakili wartawan dan LSM di Kabupaten Way Kanan.
Indro Wibowo juga mengatakan, sebagai bentuk aspirasi profesi wartawan dan LSM Way Kanan, telah sepakat bahwa pelecahan yang dilakukan terlapor Taufik harus diproses secara hukum.
Ia juga melanjutkan, atas kesepakatan bersama, seluruh Profesi Wartawan Dan LSM Kabupaten Way Kanan memberikan mandat pada tiga orang perwakilan, untuk resmi melaporkan pelanggaran UU ITE yang dilakukan terlapor Taufik Safa pemilik akun facebook warga Gunung Cahya, Kecamatan Pakuon Ratu Way Kanan yang dengan sengaja mengatakan wartawan dan LSM “tai kucing” pada media sosial Selasa (1/10/2019) malam sekira pukul 21.49 WIB.
Karena beberapa indikasi kronologi ujaran kebencian itu atas rasa tidak kepuasan semata terhadap profesi wartawan dan LSM dengan kaitan masalah pembangunan yang ada di way kanan yang dinilainya tidak tuntas di usut awak media meskipun ia selalu menggunggah kejangalan pelanggaran pelanggaran yang ia lirik di kampungnya.
“Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-702/X/2019 Polda LPG/Res Wk/SPKT. Atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap profesi wartawan dan LSM yang diduga dilakukan terlapor Taufik Safa,” tutupnya. (YULIANTO/MS)