Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungtulang bawang

Penyaluran BLT-DD Tahap 1 Tahun 2023, Kampung Agung Dalam Berjalan Sangat Lancar

BANJARMARGO (SuaraTrans.Com) — Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap 1 bulan Januari, Februari, dan Maret Tahun 2023, kepada 30 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, berjalan dengan lancar.

Pembagian BLT-DD ini dihelat di aula kampung Agung Dalam, dihadiri oleh Kepala Kampung Agung Dalam Ermansyah, beserta staf kampung, BPK, Babinsa, Babinkantibmas, Uspika, Pendamping Desa, pada hari Selasa 14 Maret 2023.

Kepala Kampung Agung Dalam Ermansyah, mengatakan kegiatan pembagian BLT-DD ini kepada 30 KPM sudah melalui tahap musyawarah. Mekanisme dalam penyaluran BLT-DD di Tahun 2023 ini seperti tahun sebelumnya.

Baca Juga:  Sosialisasi IKM/UMKM Pengunaan Produk Dalam Negri E-PURCHASING IKM/UMKM Barang Dan Jasa 

“Kita berharap bantuan ini bisa meringankan beban saudara kita yang tidak mampu, untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari,” jelas Ermansyah kepada wartawan, Jum’at (05-05-2023).

Lanjut Ermansyah, padaTahun 2023 ini Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai dibatasi minimal 10 persen, dan maksimal 25 persen. Persentase bantuan langsung tunai itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023.

“Masing – masing dari KPM akan menerima Rp 300.000,-. BLT Tahap I ini mulai dari bulan Januari, Februari, dan Maret 2023, Jadi KPM menerima total Rp 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah), terang Ermansyah.

Lebih lanjut, Ermansyah, mangatakan dalam Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa tahun 2023. Calon keluarga penerima manfaat BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a diprioritaskan keluarga miskin yang berdomisili di Desa bersangkutan dan terdaftar dalam keluarga desil 1 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

Baca Juga:  BAGIKAN ( BLT-DD )TIYUH CANDRA JAYA TAHAB 2 TAHUN 2024

Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa dari keluarga yang terdaftar dalam keluarga desil 2 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.

“Dalam hal Desa tidak terdapat data penduduk miskin yang terdaftar dalam keluarga desil 1 sampai dengan desil 4 data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, Desa dapat menetapkan calon keluarga penerima manfaat BLT Desa berdasarkan kriteria, 1. Kehilangan mata pencaharian, 2. Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit, menahun/kronis dan/ atau difabel, 3. Tidak menerima bantuan sosial program keluarga harapan, 4. Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia,” pungkas Ermansyah.
(Red).

Artikel Terkait

Back to top button