
SUARATRANS – Penyebar video incest ayah dan putri kandung yang menghebohkan masyarakat Lampung Selatan, akhirnya diungkap oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan.
Hal itu terungkap saat, Kapolres Lamsel, AKBP. M. Syarhan, menggelar press release terkait tindak pidana pornografi yang terjadi di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda tersebut, Senin (22/01/2019) di Halaman Mapolres setempat.
Menurut Syarhan, penyebar video tersebut adalah wawan (35) yang merupakan suami dari wanita yang ada didalam video tersebut. Saat itu, pelaku memaksa sang istri untuk melakukan hubungan badan dengan ayah kandungnya.
“Diperintah langsung oleh sang suami. Selain itu pelaku juga memaksa korban melakukan hubungan badan dengan laki-laki lain,” kata Syarhan.
Lalu, saat telah terjadi persetubuhan tersebut, pelaku menyaksikan langsung melalui sambungan video call handphone yang dipakai pelaku, kemudian pelaku juga merekam terjadinya persetubuhan menggunakan aplikasi screen recorder.
“Pelaku menyimpan rekaman video tersebut didalam memori handphone selanjutnya mengupload serta menyebarkan rekaman video tersebut melalui sosial media facebook dan whatsapp,” lanjut Syarhan.
Pelaku Kurniawan alias wawan adalah warga Desa Tetaan, Kecamatan Penengahan, Lamsel, merupakan salah satu Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Metro dengan kasus Narkoba.
“Kita telah melakukan pemeriksaan, penyelidikan dan penyidikan kepada pelaku. Kita kenakan pasal 35 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,” terangnya Syarhan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 tas warna abu-abu, 1 kotak warna hijau bertuliskan V-C INJECTION, 1 unit Handphone merk OPPO F9 warna ungu, 1 unit Handphone merk Nokia 105 warna biru, dan 1 unit Handphone merk OPPO A37 warna putih. (BE/AR)