Lampung

Plt. Bupati Lampung Selatan: APBD Tahun 2019 Masuk Kedalam Kategori Sehat

SUARATRANS.COM, LAMPUNG SELATAN – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019, telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kepastian itu terungkap, setelah 8 Fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menyatakan, menerima dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda dalam sidang paripurna DPRD setempat.

Adapun, sidang paripurna dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Ranperda APBD Lampung Selatan tahun 2019, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Hendry Rosyadi, serta didampingi tiga orang wakilnya, senin (26/11/2018).

Baca Juga:  Pastikan Aman, Kapolres Lamtim Dan Forkopimda Melaksanakan Pengecekan Di TPS-TPS

Hendry menyampaikan, 8 Fraksi yang menerima dan menyetujui Ranperda itu yakni, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi PKS, Fraksi Nasdem, serta Fraksi Hanura dan PKB.

“Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah APBD Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2019 untuk disahkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” ujar Hendry menyampaikan hasil keputusan sidang.

Sementara, Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dalam sambutannya menyampaikan, bahwa APBD Lamsel tahun 2019 masuk kedalam kategori sehat.

Meskipun adanya besaran anggaran belanja tidak langsung sebesar 53,96 persen, karena dibebani anggaran dana desa sebesar 13,39 persen. Sedangkan belanja langsung sebesar 46,04 persen.

“Kita sangat berharap apa yang telah kita susun dalam APBD 2019 ini merupakan langkah dan cara pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya masyarakat Kabupaten Lampung Selatan,” kata Nanang.

Baca Juga:  Basur Ajak Masyarakat Kabupaten Lampung Tengah Menjaga Toleransi

Nanang juga mengapresiasi dan memberikan penghargaan tinggi kepada seluruh anggota dewan, khususnya Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, sehingga Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Perda.

“Kami yakin, bahwa persetujuan yang diberikan tersebut didasari oleh pandangan dan pengamatan yang realistis dari para anggota dewan yang terhormat, dalam rangka melanjutkan pembangunan di Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Menanggapi masukan, baik yang bersifat usulan, himbauan, saran dan permintaan yang disampaikan para anggota dewan dalam kata akhir Fraksi, dirinya menyatakan akan segera menindaklanjuti dan menjadi perhatian.

“Dengan terciptanya kerja sama yang baik dan harmonis antara Eksekutif dan Legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan, akan mempercepat pencapaian visi dan misi serta tujuan pembangunan yang kita cita-citakan,” kata Nanang diakhir sambutannya. (BOBY)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button