
Suaratrans.com,WAY KANAN – Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan satu pelaku diduga konsumsi narkotika jenis Sabu, di Gedung Kosong Pemkab Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatnarkoba IPTU Andre Try Putra, saat ekspose di Polres Way Kanan pada Jumat (28/06/2019) menjelaskan lebih lanjut, penangkapan pelaku berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahguna narkotika jenis sabu di salah satu gedung kosong di lingkungan Pemkab Way Kanan.
“Setelah melakukan penyelidikan hasil informasi dari masyarakat, kami Satnarkoba Polres Way Kanna segera bertindak dan berhasil mengamankan satu orang berinisial EN (40) warga Kelurahan Blambangan Umpu, Kabupten Way Kanna, yang sedang menggunakan narkotika jenis sabu di Gedung kosong tersebut, pada Hari Selasa (25/06/2019),” katanya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (BONG), dan satu batang lilin warna putih.
Kini pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Way Kanan untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya inisial EN dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (YULIANTO/MS)