
Suaratrans.com, WAY KANAN – Tim Tekab 308 dan Satnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan juga berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkoba, senjata api dan amunisi aktif tanpa dokumen yang sah, Kamis (9/5/2019).
Kapolres Way Kanan, AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara mengatakan, bahwa pengungkapan ini juga melibatkan satnarkoba Polres Way Kanan yang saat itu mendapat informasi dari masyarakat, tentang penyalahgunaan narkoba, yang sangat meresahkan masyarakat. Dari informasi yang diperoleh pada hari kamis tanggal 09 Mei 2019.
“Sehingga sekitar pukul 05.30 WIB tim Tekab 308 Polres Way Kanan bersama Satnarkoba Polres Way Kanan melakukan penyelidikan didapatkan seorang pelaku yang sedang berada di pos ronda di Kampung Runyai Kecamatan Bumi Agung. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku berusaha melarikan diri dan membuang sebungkus kotak rokok yang berisi 2 paket sabu-sabu namun berhasil diamankan tanpa perlawanan,” katanya.
Lebih lanjut Yuda menjelaskan, ketika di lakukan penggeledahan pada pelaku terdapat membawa satu pucuk senjata api rakitan (senpira) berwarna silver yang beramunisi sebanyak 5 butir amunisi aktif dan 1 amunisi sudah di ledakkan.
Pelaku berinisial EJ (35) warga Kampung Runyai, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, yang berhasil di amankan merupakan pelaku penganiayaan atau pengroyokan yang terjadi di Dusun Pulau Seribu, Kampung Bumi Agung, yang dialami korban Suroto (37) warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, pada rabu ( 06/02/2019) sekitar pukul 14.00 WIB lalu.
Saat itu, korban Suroto dihentikan oleh TSK EJ dan SI dengan menggunakan sepeda motor, kemudian EJ menampar telinga kiri dan kanan korban ditambah TSK IB mencekik dan menampar korban. Sehingga terlapor langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Waykanan.
Pelaku EJ (35) , akan kita tindak tegas untuk kepemilikan senpi dan amunisi. Padahal, hal itu bertentangan dengan hukum. Termasuk dari mana mendapatkan ini juga akan kita dalami, Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancamanan kurungan penjara maksimal tujuh tahun, untuk senpira akan diancam menggunakan pasal 1 ayat (1) undang – undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Selain itu, mengenai narkoba, pelaku akan dikenai Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas Tahun,” katanya. (YULIANTO/MS)