
SUARATRANS, KALIANDA – Polres (Kepolisian Resor) Lampung Selatan, ungkap kasus pembunuhan terhadap korban AS di Tanjung Bintang beberapa waktu lalu.
Namun, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap penyebab tewasnya ibu rumah tangga tersebut dan tak lain adalah Handoko suami korban yang melakukan pembunuhan.
“Pembunuhan berencana terjadi pada Rabu,5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 18.30, di Jalan Dusun Umbul Kapuk Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang,” kata Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Senin (10/02/2020) saat ekpose di Mapolres setempat.
Dirinya menjelaskan, Handoko berhasil diamankan bersama dengan dua pelaku lainnya pada Sabtu (08/02/2020). Sementara satu tersangka lainnya, diamankan sehari setelahnya, Minggu (09/02/2020).
“Dari hasil penyelidikan, kita dapati ternyata bukan pencurian dengan kekerasan namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan,” lanjutnya.
Tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto yang memiliki peran berbeda-beda, namun sang suamilah yang menjadi otak pembunuhan tersebut.
“Pengakuan pelaku, bahwa pelaku kesal karena korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan. (BE)