Beranda Daerah Polres Lamsel Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan di Tanjung Bintang

Polres Lamsel Tangkap Empat Pelaku Pembunuhan di Tanjung Bintang

373

SUARATRANS, KALIANDA – Polres (Kepolisian Resor) Lampung Selatan, ungkap kasus pembunuhan terhadap korban AS di Tanjung Bintang beberapa waktu lalu.

Namun, akhirnya pihak kepolisian berhasil mengungkap penyebab tewasnya ibu rumah tangga tersebut dan tak lain adalah Handoko suami korban yang melakukan pembunuhan.

“Pembunuhan berencana terjadi pada Rabu,5 Februari 2020 lalu sekitar pukul 18.30, di Jalan Dusun Umbul Kapuk Desa Sindang Sari, Tanjung Bintang,” kata Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, Senin (10/02/2020) saat ekpose di Mapolres setempat.

Baca Juga:  Guna Meringankan Beban Masyarakat Tuba WPR Mengadakan Program Belanja Pintar Belanja Cerdas

Dirinya menjelaskan, Handoko berhasil diamankan bersama dengan dua pelaku lainnya pada Sabtu (08/02/2020). Sementara satu tersangka lainnya, diamankan sehari setelahnya, Minggu (09/02/2020).

“Dari hasil penyelidikan, kita dapati ternyata bukan pencurian dengan kekerasan namun ternyata pembunuhan yang sudah direncanakan,” lanjutnya.

Tiga pelaku lainnya yakni Niki Chandra, Yodi dan Sucipto yang memiliki peran berbeda-beda, namun sang suamilah yang menjadi otak pembunuhan tersebut.

Baca Juga:  Kembangkan Budidaya Ikan Jelabat,Bupati H.Saply TH Salurkan Bantuan Benih Ikan 10.000 Ribu Ekor Kepada 5 Kelompok

“Pengakuan pelaku, bahwa pelaku kesal karena korban banyak mengatur dan juga karena masalah perekonomian,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 340 dan 338 dan 365 (3) jo 55 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. Polisi juga menghadiahi tembakan di kaki pelaku karena berusaha melawan. (BE)