Beranda Hukum Polres Serahkan Tersangka Korupsi Pekon Kutawaringin ke Kejaksaan Pringsewu

Polres Serahkan Tersangka Korupsi Pekon Kutawaringin ke Kejaksaan Pringsewu

278

PRINGSEWU (Suaratrans.com) – Penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Pringsewu menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana korupsi anggaran dana desa (ADD) TA 2019 Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu yang mengakibatkan kerugian negara senilai 389,5 juta ke pihak kejaksaan Negeri Pringsewu pada Rabu (04/11/20)

Adapun tersangka yang dilimpahkan adalah Bace Subarnas (58) yang merupakan kepala Pekon Kutawaringin Kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim AKP Sahril Paison, SH. MH mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, SIK yang disampaikan oleh Kanit Tipikor Ipda Edi Sabhara Purba, SH mengungkapkan pelimpahan atau tahap 2 tersebut dilakukan setelah seluruh berkas penyidikan yang dilakukan selama ini dinyatakan lengkap (P21) sebagaimana tertera dalam surat kejari Pringsewu No B-1437/L.8.20/Fd.2/10/2020 tanggal 19 Oktober 2020.

Baca Juga:  Ketua Kwarcab Pramuka Pringsewu Terima Penghargaan Lencana Pancawarsa III

Dari kasus tindak pidana korupsi dana desa (ADD) TA 2019 Pekon Kutawaringin kecamatan Adiluwih Kabupaten Pringsewu yang dilakukan oleh tersangka Bace Subarnas ini Negara mengalami Kerugian sebesar Rp. 389.545.224. Perhitungan kerugian negara tersebut berdasarkan Berita Acara Penetapan Kerugian Negara No : 700/394/U.14/2020, tanggal 16 Juli 2020 yang dibuat oleh Tim audit Inspektorat Kabupaten Pringsewu.

Penyerahan tersangka dan BB ini di pimpin oleh Kanit Tipidkor Sat Teskrim Polres Pringsewu IPDA Edi Sabhara Purba, SH dan diterima langsung Oleh Kasie Intel Median, SH. MH selaku JPU Kejari Pringsewu.

Baca Juga:  Diduga Menghina Wartawan, Dua Pemilik Akun Facebook Akhirnya Meminta Maaf

Pasal yang mengatur tentang tindak Pidana Korupsi dan yang di Langar Oleh Tsk yaitu dimaksud kan dalam Rumusan Pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana di ubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup.(Mat)