
Suaratrans.com, WAY KANAN – Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil meringkus Pelaku Pencurian dan Kekerasan (curas) Kabel Induk Gardu Pabrik Tapioka di Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan, Jumat (14/6/19)
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasatrekrim AKP Devi Sujana mengatakan, kronologis kejadian Curas yang di lakukan oleh enam orang pelaku.
Namun baru empat orang yang mampu kami amankan, inisial SU (35) dan ST (28) Warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Blambangan Umpu Way Kanan, dan dua lain nya Am (39) dan HS (32) Warga Kampung Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara, pada Hari Jum’at tanggal 07 juni 2019 pukul 08.00 Wib.
Kejadian tersebut berawal saat itu Ali (korban) Warga Kampung Sidoarjo Kecamatan Blambangan Umpu, sedang memasak air di dapur, kantor pabrik tapioka lalu datang enam orang pelaku memakai tutup muka dan membawa senjata tajam jenis golok dari arah belakang korban.
Pelaku mengancam korban bernama Ali, untuk diam dan menawarkan kerjasama dengan dalih akan diberi uang, namun korban tidak menjawab dan berusaha melarikan diri akan tetapi salah satu pelaku langsung memukul punggung dan membenturkan kepalanya kedinding.
Untuk melancarkan aksi nya para pelaku ada yang berperan memegangi tangan korban, hingga diseret kedepan ruangan, tidak cukup disitu, pelaku mengikat kedua tangan dan kaki korban serta mulut dan matanya juga ditutup.
Selanjutnya pelaku mengambil kabel induk dari gardu pabrik sepanjang 480 M jika dinilai dengan uang mengalami kerugian sebesar Rp.96 juta dan 1 unit Hp nokia tipe 105 lalu melarikan diri.
Selang sekitar tiga jam anak dan istri korban baru datang melihat korban dalam kondisi terikat lalu membantu melepaskan ikatan pada tubuh korban.
Kronologis penangkapan Team Tekab 308 Polres Way Kanan, pada hari Rabu 13 Juni 2019 sekitar pukul 01.00 WIB setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan salah satu pelaku curas inisial ST, yang berada di Kampung Sidoarjo, petugas bergegas mengamankan pelaku dan berhasil mengamankannya tanpa ada perlawanan.
Setelah di lakukan pengembangan lebih lanjut berdasarkan informasi dari pelaku inisial ST, pelaku lain nya inisial SU, AM dan HS dapat diamankan di kediaman masing-masing, sedangkan dua pelaku lain berhasil melarikan diri. Selanjutnya petugas membawa empat pelaku ke Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa satu bilah golok warna hitam, beberapa potong kabel induk, satu unit sepeda motor merk suzuki jenis titan, tali karet, tali tambang plastik dan kain lap yang digunakan untuk mengikat korban serta satu unit gunting besi.
Atas perbutannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (YULIANTO/MS)