
Suaratrans.com, MESUJI – Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan Y (20) yang tanpa hak membawa senjata tajam di Pasar Simpang Pematang Kecamatan Simpang Pematang Mesuji. Kamis (01/08/2019), sekitar pukul 09:00 WIB.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/439/VI/2019/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, 30 Juni 2019.
Kejadian terjadi dipasar Simpang Pematang, pelaku bersinisial Y (20) yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan dapat membahayakan keselamatan orang lain.
Kejadian Sekira pukul 08.30.Wib Anggota Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang mendapat laporan ada keributan diareal parkir pasar Sp pematang.
Antara pelaku yang bekerja sebagai tukang parkir dan seorang pria yang tidak dikenal profesi sebagai tukang parkir
Permasalahan uang parkir, yang mana pelaku tidak terima uang parkir diambil oleh lawan pelaku, sehingga terjadi cekcok mulut sampai pelaku didorong oleh orang yang tidak dikenal tersebut
Lalu pelaku mengambil senjata tajam jenis pedang dari dalam warung sdr. B (52) dan mengejar orang yang tidak dikenal tersebut
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Simpang Pematang, setelah menerima laporan tersebut kami bergegas menuju lokasi kejadian dan berhasil mengamankan pelaku Dan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pedang panjang”, Ujar Briptu Adi Saputra
Sekarang pelaku diamankan di Mapolsek Simpang Pematang untuk diperiksa dan dimintai keterangan lebih lanjut dan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. (*)