
SUARATRANS – Polsek Simpang Pematang, Mesuji Lampung ,berhasil mengungkap kasus Pencurian dengan pemberataan, di kecamatan Panca Jaya Kabupaten Mesuji Lampung.
Kejadian tersebut bedasarkan laporan, Sukardi kepala sekolah SMK panca jaya Kecamatan panca jaya Kabupaten Mesuji, yang melaporkan ke hilangan ke Polsek Simpang pematang.
Jajaran Tekab 308 polsek simpang pematang berhasil mengamankan pelaku DPO Afandi (20),Desa mukti jaya RK.IV RT.09 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.
Sementara itu, Kapolsek Simpang Pematang ,AKP Basri Wasip membenarkan kejadian penangkapan Afandi pelaku curat (DPO) selama 1 tahun menghilang.
“Terjadi di Kecamatan Panca Jaya dengan modus membobol pintu Sekolah SMK menurut keterangan para pelaku, dan mengambil barang – barang yang berharga,” ucap Basri, Selasa (22/01/2019).
Barang bukti yang diamankan yaitu, satu unit note book merk LENOVO, Satu unit DVD, Satu unit CAMERA CANON EOS 1209, Satu unit Scener warna hitam, satu unit salon aktif merk V ZEN,dari tangan pelaku.
“Pelaku sudah diamankan di Polsek Simpang Pematang. Dengan dikenakan pasal 363 KUHP,” ujar Basri. (AGUS)