Beranda Advetorial Rapat Paripurna, DPRD Mesuji Sampaikan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Rapat Paripurna, DPRD Mesuji Sampaikan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2019

327

MESUJI (Suaratrans.Com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji mengelar rapat paripurna Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2019 di Gedung DPRD Kabupaten Mesuji, di Desa  Wiralagamulya, pada (14/07).

Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah, sedangkan Bupati Mesuji melalui Staf Ahli Bupati Bidang Hukum dan Politik,  Drs. Hamdani, yang menyampaikan realisasi dan belanja APBD Kabupaten Mesuji tahun 20019 dalam Rapat Paripurna.

Realisasi pendapatan APBD Kabupaten Mesuji pada tahun ini, menurut Hamdani,  mencapai 99,70 persen atau  sebesar Rp 895.064.937.673,64 dari jumlah anggaran Rp 897.780.251.715,67.

Baca Juga:  Winarti Pimpin Acara Pisah Sambut Kepala Rutan Kelas II Menggala

“Sedangkan konsumsi belanja APBD mencapai angka Rp 848.833.109.006,18 dengan realisasi sebesar Rp 747.764.030.842,34 atau 88,09 persen,” ujarnya.

Dalam penyampaian Raperda tesebut juga dikemukakan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005.

Hamdani juga menyampaikan  tujuh item laporan keuangan yang meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Mesuji Elfianah yang dalam pengantarnya menegaskan tugas dan weweang lembaga legislatif.

Baca Juga:  DPRD Lampung Ambil Kebijakan Pemerintah Hapus Antigen-PCR

“DPRD mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan pengawasan atas Peraturan Daerah dan peraturan perundang undangan lainya, Peraturan Kepala Daerah, realisasi APBD, serta kebijakan dalam melaksanakan pembangunan,” tucap Elfianah.

Terkait penyampaian laporan oleh Bupati Mesuji dimaksud, isteri mantan Bupati Mesuji Khamami menyatakan Pemkab Mesuji telah melakukan rangkaian kegiatan sesuai manajemen keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Rapat dibuka dan terbuka untuk umum dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Mesuji, Yuliani Rahmi Safitri, 18 anggota DPRD dari sejumlah fraksi, Pejabat Tinggi Organisasi Perangkat Daerah, Polres juga Pers. (ADV)