Beranda berita terkini Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Mesuji, Hi.Saply TH Sampaikan Raperda...

Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Mesuji, Hi.Saply TH Sampaikan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020

337

Mesuji Lampung,  (Suaratrans.Com) – Bupati Mesuji Hi.Saply Tah Menyamoaikam Pertanggung Jawaban Pelaksana APBD Kabupaten Mesuji Tahun 2020, Rapat Paripurna Yang di Gelar Di Kantor DPRD Mesuji Ini di Hadiri Ketua DPRD, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji,Dandim 0426/Tulang Bawang,Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji,Staf Ahli, Asisten, dan Kepala OPD pada Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji,Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Mesuji, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Rekan Pers, serta hadirin yang berbahagia.

Bupati Mesuji dalam Sambutannya Mengatakan ‘atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020.

Seluruh kegiatan dalam manajemen keuangan daerah yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, mutlak dijalankan oleh Pemerintah Daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan.

Rangkaian kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif. Dalam pelaksanaannya, pengelola keuangan daerah dilakukan dalam satu sistem yang terintegrasi yang diwujudkan dalam APBD yang setiap tahun ditetapkan dengan peraturan daerah, DPRD memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah tentang APBD, guna menjamin pencapaian sasaran yang telah ditetapkan. Kata Bupati

Lebih Dalam Ia Menyampaikan’ Berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan Keuangan tersebut disusun dan disajikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Laporan keuangan tersebut telah menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual. Dalam Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 terdapat 7 (tujuh) macam laporan keuangan, yaitu: Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.

” Sebagai wujud pelaksanaan atas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Mesuji tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang kami ajukan, dilampiri dengan 7 (tujuh) macam laporan keuangan yang telah diaudit berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang telah diserahkan pada 3 Mei 2021 yang lalu.

Secara singkat, kami akan menjelaskan 7 (tujuh) macam Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh BPK. Laporan yang pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dan realisasinya dalam satu periode pelaporan Laporan Realisasi APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 yang telah diaudit BPK, sebagai berikut:

A.    PENDAPATAN
Pendapatan Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp817.634.010.619,92  atau mencapai 100,54% dari anggaran sebesar Rp813.281.681.360,89, terdiri atas:

1.   Pendapatan Asli Daerah
Pendapatan Asli Daerah terdiri dari Pendapatan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang dipisahkan. Pendapatan Asli Daerah Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp50.558.310.560,75 (Lima puluh milyar lima ratus lima puluh delapan juta tiga ratus sepuluh ribu lima ratus enam puluh koma tujuh puluh lima rupiah) atau 110,03% dari anggaran sebesar Rp Rp45.949.288.321,89.(Empat Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Empat Puluh sembilan juta dua ratus delapan puluh delapan ribu tiga ratus dua puluh satu koma delapan puluh sembilan rupiah)

2.   Pendapatan Transfer
Pendapatan Transfer terdiri atas Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, Transfer Pemerintah Pusat Lainnya, dan Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya.

Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat berupa: Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Bukan Pajak/Sumber Daya Alam, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.

Transfer Pemerintah Pusat Lainnya berupa: Dana Penyesuaian Pendapatan Transfer Pemerintah Daerah Lainnya berupa: Bagi Hasil Pajak Daerah Pendapatan Transfer Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp625.225.061.981,17 (Enam ratus dua puluh lima milyar dua ratus dua puluh lima juta enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh satu koma tujuh belas rupiah) atau 100,46% dari anggaran sebesar Rp622.349.218.889,00.(Enam ratus dua puluh dua milyar tiga ratus empat puluh sembilan juta dua ratus delapan belas ribu delapan ratus delapan puluh sembilan rupiah)

3.   Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah
Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp141.850.638.078,00 (seratus empat puluh satu milyar delapan ratus lima puluh juta enam  ratus tiga puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah) atau sebesar 97,84% dari anggaran Rp144.983.174.150,00 (Seratus empat puluh empat milyar sembilan ratus delapan puluh tiga juta seratus tujuh puluh empat ribu seratus lima puuh rupiah) yang merupakan pendapatan hibah sebesar Rp39.163.468.078,00 (tiga puluh sembilan milyar sertus enam puluh tiga jjuta empat ratus enam puluh delapan ribu tujuh puluh delapan rupiah) dan Pendapatan Lainnya Rp102.687.170.000,00.(Seratus dua milyar enam ratus delapan puluh tujuh juta seratus tujuh puluh ribu rupiah)

sementara Anggaran Belanja pada Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp662.003.980.027,90( Enam ratus enam puluh dua milyar tiga juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua puluh tujuh koma sembilan puluh rupiah) atau mencapai 87,43% dari anggaran sebesar Rp757.175.741.634,60 ( Tujuh ratus lima puuh tujuh milyar seratus tujuh puluh lima juta tujuh ratus empat puluh satu ribu enam ratus tiga puluh empat koma enam puluh rupiah) terdiri atas:

Baca Juga:  Tak Hanya Untuk BLT, DD Tahap 1 Tahun 2021 Desa Fajar Asri Juga Bangun Drainase Dan Pos Siaga Covid 19

1.   Belanja Operasi
Belanja Operasi terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Operasi Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp512.253.025.099,37 (lima raus dua belas milyar dua ratus lima puluh tiga juta dua puluh lima ribu sembilan puluh sembilan koma tiga puluh tujuh rupiah)  atau 86,71% dari anggaran sebesar Rp590.763.232.189,23.(Lima ratus sembilan puluh milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus delapan puluh sembilan koma dua puluh tiga rupiah)

2.   Belanja Modal
Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Gedung dan Bangunan, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Aset Tetap Lainnya. Belanja Modal Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp144.149.837.274,53 (Seratus empat puluh empat milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh empat koma lima puluh tiga rupiah) atau sebesar 92,63% dari anggaran sebesar Rp155.616.714.330,37(Seratus lima puluh lima milyar enam ratus enam belas juta tujuh ratus empat belas ribu tiga ratus tiga apuluh koma tiga puluh tujuh rupiah)

3.   Belanja Tidak Terduga
Belanja Tidak Terduga terealisasi sebesar Rp5.601.117.654,00( Lima milyar enam ratus satu juta seratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) atau 51,88% dari anggaran sebesar Rp10.795.795.115,00.(Sepuluh milyar tujuh ratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu seratus lima belas rupiah)

Selain itu Ada TRANSFER DAERAH Transfer daerah terdiri atas Transfer Bagi Hasil Pendapatan dan Transfer Bantuan Keuangan. Transfer Daerah pada Tahun Anggaran 2020 terealisasi Rp160.013.918.484,00 (seratus enam puluh milyar tiga belas juta sembilan ratus delapan belas ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) atau 98,76% dari anggaran sebesar Rp162.019.036.534,90.(seratus enam puluh dua milyar sembilan belas juta tiga puluh enam ribu lima ratus tiga puluh empat koma sembilan puluh rupiah)

SURPLUS/DEFISIT
Surplus/Defisit merupakan selisih antara Pendapatan dan Belanja. Pada akhir tahun anggaran 2020 minus sebesar Rp4.383.887.891,98 (Empat milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus delapan puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh satu koma sembilan puluh delapan rupiah) dari anggaran yang direncanakan defisit dengan minus sebesar Rp105.913.096.808,61.(Seratus lima milyar sembilan ratus tiga belas juta sembilan puluh enam ribu delapan ratus delapan koma enam puluh satu rupiah)

PEMBIAYAAN
Pembiayaan merupakan seluruh transaksi keuangan Pemerintah Daerah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus. Adapun transaksi pembiayaan dapat diuraikan sebagai berikut:

1.   Penerimaan Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp107.060.222.157,64 (Seratus tujuh milyar enam puluh juta dua ratus dua puluh dua ribu seratus lima puluh tujuh koma enam puluh empat rupiah)  atau 98,06% dari anggaran sebesar Rp109.176.628.388,61. (Seratus sembilan milyar seratus tujuh puluh enam juta enam ratus dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh delapan koma enam puluh satu rupiah)

2.   Pengeluaran Pembiayaan
Pengeluaran Pembiayaan Tahun Anggaran 2020 terealisasi sebesar Rp3.263.531.580,00 (Tiga milyar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah) atau 100% dari anggaran yang ditetapkan sebesar Rp3.263.531.580,00.(Tiga milyar dua ratus enam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu lima ratus delapan puluh rupiah).Jelas Bupati Mesuji

Bupati Melanjutkan, SISA LEBIH PEMBIAYAAN ANGGARAN (SILPA) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) pada Tahun Anggaran 2020 Degan Lapora terealisasi sebesar Rp99.412.802.685,66. (sembilan puluh sembilan milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus dua ribu enam ratus delapan puluh lima koma enam puluh enam rupiah).

Salenjutnya Kata Bupati Mesuji Lagi, Laporan Operasional, yaitu laporan keuangan yang menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan.

Berdasarkan Laporan Operasional (LO) untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020, terdapat Pendapatan-LO sebesar Rp714.336.751.106,75 (tujuh ratus empat belas milyar tiga ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh satu ribu seeratus enam koma tujuh puluh lima rupiah)dengan Beban sebesar Rp671.684.375.058,91 (Enam ratus tujuh puluh satu milyar enam ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu lima puluh delapan koma sembilan puluh satu rupiah) atas kegiatan non-operasional  (kenaikan nilai investasi jangka panjang non-permanen (dana bergulir) dan Defisit dari Kegiatan Non Operasional Lainnya dengan pos luar biasa sebesar Rp5.601.117.654,00 (lima milya enam ratussatu juta seratus tujuh belas ribu enam ratus lima puluh empat rupiah) sehingga terjadi Surplus-LO sebesar Rp31.643.909.532,84. (Tiga puluh satu milyar enam ratus empat puluh tiga juta sembilan ratus sembilan ribu lima ratus tiga puluh dua koma delapan puluh empat rupiah)
Laporan.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Berdasarkan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk periode yang berakhir tanggal 31 Desember 2020 terdapat Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp99.412.802.685,66.(Sembilan puluh sembilan milyar empat ratus dua belas juta delapan ratus dua ribu enam ratus delapan puluh lima koma enam puluh enam rupiah)

Baca Juga:  DPRD Kota Metro Kembali Menggelar Paripurna Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.

Laporan Arus Kas, yaitu laporan keuangan yang menyajikan informasi kas sehubungan dengan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir Pemerintah Daerah selama periode tertentu.

Berdasarkan Laporan Arus Kas Pemerintah Kabupaten Mesuji per 31 Desember 2020 dapat dijelaskan sebagai berikut:
a.   Saldo Kas awal atau 1 Januari 2020 sebesar Rp109.266.519.118,06; (Seratus sembilan milyar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan belas ribu seratus delapan belas koma nol enam rupiah)
b.   Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp139.765.949.382,55;(Seratus tiga puluh sembilan milyar tujuh ratus enam puluh lima juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus delapan puluh dua koma lima puluh lima rupiah
c.    Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar Rp-147.413.368.854,53;(Seratus Empat puluh tujuh milyar empat ratus tiga belas juta tiga ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus lima puluh empat koma lima puluh tiga rupiah)
d.   Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pendanaan sebesar Rp.0,00;
e.   Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris minus sebesar Rp-1.427.938.430,97;(Minus satu milyar empat ratus dua puluh tujuh juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh koma sembilan puluh tujuh rupiah.
f.     Saldo Kas Akhir per 31 Desember 2020 sebesar Rp100.191.161.215,11.(Seratus milyar seratus sembilan puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu dua ratus lima belas koma sebelas rupiah)

Masih Di Lanjut Bupati Mesuji, Laporan Perubahan Ekuitas adalah laporan keuangan menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.  Berdasarkan Laporan Perubahan Ekuitas Pemerintah Kabupaten Mesuji untuk periode yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020 Ekuitas Akhir sebesar pada Rp1.933.021.633.452,69. (Satu Triliun sembilan ratus tiga puluh tiga milyar dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh dua koma enam puluh sembilan rupiah).

selanjutnya adalah Neraca, yaitu laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Berdasarkan Neraca Pemerintah Kabupaten Mesuji pada tanggal 31 Desember 2020 terdiri atas:

a.   Aset
Posisi Aset Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2020 sebesar 1.943.672.264.198,74. (Satu triliun sembilan ratus empat puluh tiga milyar enam ratus tujuh puluh dua juta dua ratus enam puluh empat ribu seratus sembilan puluh delapan koma tujuh puluh empat rupiah)
b.   Kewajiban
Posisi Kewajiban Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp10.650.630.746,05. (Sepuluh milyar enam ratus lima puluh juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh ratus empat puluh enam koma nol lima rupiah)

c.   Ekuitas
Posisi Ekuitas Kabupaten Mesuji per tanggal 31 Desember 2020 sebesar Rp1.933.021.633.452,69. (Satu triliun sembilan ratus tiga puluh tiga milyar dua puluh satu juta enam ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus lima puluh dua koma enam puluh sembilan rupiah)

sementara Laporan yang ketujuh adalah Catatan Atas Laporan Keuangan, yaitu laporan yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Neraca. Dari laporan ini dapat diperoleh informasi yang cukup atas angka yang tercantum dalam enam laporan lainnya yang disusun berdasar Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual.

Saya menyadari, bahwa dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di Kabupaten Mesuji pada Tahun Anggaran 2020 masih terdapat kekurangan dan belum dapat memenuhi sepenuhnya harapan dan keinginan semua pihak. Oleh karena itu, kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPRD, serta masyarakat Kabupaten Mesuji, saya sampaikan permohonan maaf.

Melalui kesempatan ini pula, saya juga ingin menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua unsur dan segenap komponen masyarakat yang telah ikut aktif berpartisipasi dalam pembangunan, baik pada proses perencanaan, pelaksanaan maupun pengawasannya. Berbagai saran, kritik, dan koreksi sangat bermanfaat bagi saya untuk membantu dalam mengendalikan jalannya pembangunan di Kabupaten Mesuji ini.

Secara khusus saya juga menyampaikan terima kasih kepada segenap Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Mesuji, atas dukungan maupun saran dan kritiknya, sehingga penyelesaian tugas eksekutif dapat berjalan lebih efisien dan efektif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terakhir, saya ingin mengucapkan selamat kepada kita semua atas kerja keras yang telah kila lakukan, karena Pada Tahun untuk Pertanggungjawaban  APBD pada Tahun 2020 ini Kabupaten Mesuji mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian, semoga dengan diraihnya Opini tersebut semakin memacu kami untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pengelolaan Keuangan Daerah.

Demikian, Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2020 saya sampaikan. Selanjutnya, kami mohon kepada Pimpinan DPRD untuk dapat mengagendakan Pembahasan Raperda yang telah kami ajukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tata tertib yang berlaku. Tutup Bupati Mesuji (DMR/Yos)