Beranda Daerah Lampung Ratusan Warga Banjar Agung Udik Melakukan Aksi Protes Ke Sekretariatan Pilkakon

Ratusan Warga Banjar Agung Udik Melakukan Aksi Protes Ke Sekretariatan Pilkakon

1522
Foto: suaratrans.com/amirrudin

Suaratrans, TANGGAMUS – Ratusan warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, menyampaikan aksi protes di Sekretariat Pilkakon, terkait penolakan pencalonan kakon yang berasal dari luar wilayah Pekon setempat.

Pasalnya warga masyarakat yang ikut menggelar aksi protes, merasa ada beberapa bacalon Kakon yang tidak memenuhi persyararan untuk mencalonkan diri di Pilkakon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus yang akan digelar serentak se-Tanggamus 15-April-2020 mendatang.

Karena dari selebaran persyaratan pencalonan sebagai kepala pekon, yang dipasang oleh panitia Pilkakon diseluruh lokasi strategis yang ada di Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, menegaskan bahwa yang bisa mencalonkan diri menjadi kepala pekon dipekon setempat adalah yang sudah berdomisili minimal 2 tahun.

“Kami menolak dengan keras adanya pencalonan Kakon dari luar Pekon kami, karena berdasarkan selebaran tersebut, sekurang-kurangnya yang bisa mencalonkan menjadi Kakon adalah yang sudah berdomisili lebih kurang 2 tahun” kata warga, Minggu (09/02/2020).

Aksi sempat memanas, karena para pengunjuk rasa aksi protes merasa Panitia Pilkakon sudah menyalahi aturan, lalu Polsek Pugung dibantu Polsek Talang Padang bersama Babinsa dan Pemerintah Kecamatan Pugung yang sudah berada dilokasi aksi protes mendampingi panitia Pilkakon untuk segara meredam massa dengan mediasi.

Baca Juga:  LMP Lampung Diterima Danrem 043 Garuda Hitam

Kemudian Kapolsek Pugung Ipda Okta Devi, didampingi beberapa tokoh masyarakat memimpin proses mediasi yang berjalan sedikit agak alot, akan tetapi tidak berlangsung lama setelah diberikan pemahaman dan pengertian, massa pengunjuk rasa aksi protes mulai mengerti dan memahami tentang aturan yang dipermasalahkan.

” Bapak-bapak,ibu-ibu.. tenang dulu, kita dengarkan bersama apa tanggapan dan penjelasan dari panitia Pilkakon ini ” harap Kapolsek

Saat mediasi dengan pengunjuk rasa aksi protes, Juhri selaku Ketua Panitia Pilkakon Banjar Agung Udik menjelaskan, bahwa ini semua berawal dari selebaran tentang persyaratan menjadi Kakon yang berbeda dengan Perda No 17 Tahun 2019.

Jika selebaran syarat mencalonkan diri menjadi kepala pekon mencantumkan point’ ” warga yang berdomisili dipekon yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopi KTP dan menunjukan KTP asli ” dan jika Perda No 17 Tahun 2019 tidak menekankan domisili yang bisa ditafsir ” orang luar walaupun belum pernah berdomisili di Pekon setempat boleh mencalonkan diri menjadi kepala pekon “.

Baca Juga:  Ketua Umum PWI Akan Berikan Workshop di Tulang Bawang

“Berdasarkan Perda No 17 tahun 2019 siapapun boleh mencalonkan diri menjadi Kepala Pekon, selepas ia memenuhi persyaratan, akan tetapi ada selebaran yang diberikan pihak Pemkab Tanggamus tentang persyaratan menjadi calon kepala pekon, ada point’ yang berbunyi “warga yang berdomisili dipekon yang bersangkutan sekurang-kurangnya 2 tahun sebelum pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopi KTP dan menunjukan KTP asli,” papar Juhri.

Setelah selesai mediasi, Astoni yang mewakili warga Pekon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus menyerahkan berkas notulen aksi protes kepada Juhri selaku Ketua Pilkakon Banjar Agung Udik Kecamatan Pugung Kabupaten Tanggamus, yang akan diteruskan kepada Pemkab Tanggamus terkait protes mereka, dan setelah itu massapun membubarkan diri dengan tertib. (AMR)