Beranda Daerah Lampung Satlantas Polres Way Kanan Menghimbau, Kendaraan Bermuatan 15 Ton Dilarang Melintas

Satlantas Polres Way Kanan Menghimbau, Kendaraan Bermuatan 15 Ton Dilarang Melintas

876
Foto: istimewa

Suaratrans.com, WAY KANAN – Untuk mengantisispasi jebolnya jembatan yang ada di Kabupaten Way Kanan, Satlantas polres Way Kanan laksanakan pemasangan benner himbauan kepada pemilik truk atau kendaraan bermuatan lebih dari 15 ton dilarang melintas. Selasa (18/6/2019).

Kasatlantas Polres Way Kanan AKP Japril  mengatakan sehubungannya putusnya jembatan di Mesuji, otomatis semua kendaraan berat melintasi jalur lintas tengah Way Kanan.

Baca Juga:  Langkah Anak Sekolah Kampung Bedarou Indah Bersama Dansatgas TMMD

“Sementara jembatan Way Umpu dan jembatan Way Besai banjarmasin  memang rusak berat, maka dari itu, kami Satlantas Polres Way Kanan menghimbau kepada kendaraan yang bermuatan lebih dari 15 ton dilarang melintasi jembatan tersebut, dikawatirkan jembatan kita mengalami putus juga maka putus lah jalur lintas Sumatra,” katanya.

Japril juga menambahkan, bahwa Polisi hanya dapat  menghimbau saja, sementara untuk penindakan harus ada koordinasi dengan instansi terkait, dan peraturan dari gubernur. 

Baca Juga:  4 Kabupaten Kota Tidak Bisa Ikut Ajang Tari Kreasi LKF

Benner himbauan ini kita pasang di perbatasan Bukit Kemuning – Way Kanan dan perbatasan Martapura-Way Kanan serta di jembatan Way Umpu 2 buah benner. (YULIANTO/MS)