
Suaratrans.com, WAY KANAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Way Kanan Saipul, memimpin Rapat Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2019 di Ruang Rapat Utama Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan, Kamis (09/05/2019).
Dalam rapat Saipul menegaskan, bahwa pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Tahun 2019, harus terlaksana dengan baik, tepat waktu dalam penayangan, serta sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku mulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan untuk memperoleh barang atau jasa tersebut.
“Dalam penginputan di LKPP masih banyak SKPD yang salah dalam menggolongkan kategori barang dan jasa yang diadakan. Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan yang dapat berdampak pada penilaian SAKIP, LKPP dan lainnya yang bersangkutan, untuk itu, Saya minta kepada Kepala SKPD untuk memerintahkan PPK masing-masing memperlajarinya di Bagian PBJ,” ujarnya.
Sedangkan yang berkaitan dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dari target daerah menjadi target pusat, Saipul mengatakan, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompetensi untuk membantu penginputan data-data yang harus ditayangkan tepat waktu, karena sangat memperngaruhi penilaian SAKIP.
Selain SAKIP, Saipul juga menekankan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait dengan penilaian Pelayanan Publik yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Mei 2019 mendatang untuk dapat mengirimkan data-data publikasi kepada Dinas Komunikasi dan Informatika untuk dilakukan penginputan pada website kabupaten yang digunakan sebagai pedoman penilaian Pelayanan Publik.
“Dan kepada Dinas Kominfo juga diminta agar segera melaksanakan pelatihan jurnalis bagi admin SKPD untuk mengoptimalisasikan website Sub Domain SKPD untuk mendukung penilaian Kerbukaan Informasi yang akan dilaksanakan pada bulan Juni mendatang,” tutupnya. (YULIANTO/MS)