Lampung

Seorang Jurnalis Tidak Boleh Membuat Berita Hoax

Suaratrans, LAMPUNG TIMUR – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Lampung Timur Musannif Effendy menjadi narasumber dalam acara Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelola Informasi Publik Melalui Media Sosial, di aula Islamic Center, Lampung Timur, Jumat (27/12/2019).

Lima puluh anggota Jurnalis Warga (JW), dibekali dengan berbagai tips dan metode yang digunakan dalam membuat atau menulis sebuah artikel yang akan di konsumsi publik. Kemudian, JW akan mengisi website resmi kominfo, baik informasi terbaru mengenai Lampung Timur.

Musannif Effendy menyampaikan, bahwa seorang jurnalis harus memenuhi sebuah kriteria dalam cara dan teknik untuk menulis berita yang termasuk di dalam katagori 5 w + 1 H dan memenuhi beberapa pasal yang mengikat profesi jurnalis yang di atur dalam undangan-undangan pers Nomor 40 Tahun 1999.

Baca Juga:  Kapolresta Bandar Lampung Hadiri Rakor Bahas Persiapan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024

“Ada 11 pasal kode etik yang mengatur  sebuah profesi wartawan untuk menghasilkan suatu karya, salah satu nya, jangan sampai menjastifikasi sebuah narasumber, harus menempuh cara-cara profesional, menguji informasi yang berimbang dan mengedepankan praduga tak bersalah,” katanya.

Lebih lanjut Munasannif Efendy menjelaskan, tentu seorang jurnalis tidak boleh membuat berita hoax (bohong) atau fitnah, dan harus memiliki jejaring yang di anggap sebagai seorang yang bisa dikatakan kompeten dalam memberikan informasi.

Baca Juga:  PGRI Lamsel MoU Dengan Kantor Hukum WFS & Rekan

“Seorang jurnalis, tidak boleh membuat berita hoax (bohong) atau menjastifikasi sebuah narasumber atau intansi yang tanpa mencari kebenaran informasi tersebut, ditambah gambar untuk menjelaskan situasi atau keadaan yang menerangkan sebuah berita,” jelasnya. (MUKLIS)

Artikel Terkait

Back to top button