Beranda Hukum Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kecelakaan di Way Kanan

Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan Jadi Tersangka Dalam Kecelakaan di Way Kanan

542

Suaratrans, WAY KANAN – Polres Way Kanan Konferensi Pers terkait Laka lantas Bus Rosalia Indah dan truk tengki pengangkut minyak, yang terjadi pada Senin (16/9/2019), di Aula Mapolres Way Kanan.

Kapolres Way Kanan Andy Siswantoro menyampaikan, bahwa kronologi terjadinya kecelakaan bus Rosalia Indah dan Truk Tangki yang mengakibatkan 8 orang meninggal dunia, 8 luka berat dan 22 luka ringan.

Bermula bus Rosalia Indah yang bermuatan sebanyak 36 orang yang berjalan dari arah blambangan umpu menuju martapura di jalur jalan tikungan menanjak dengan kecepatan tinggi, dan bus Rosalia Indah kehilangan kendali berpindah jalur kekanan, lalu keluar bahu jalan dan membanting stir kekiri.

Baca Juga:  Polsek Penawartama Identifikasi Penemuan Mayat Tergantung di Tiang Kamar

Namun, kendaraan terbalik di jalur kanan jalan, pada saat bersamaan, dari arah martapura menuju blambangan umpu, datang kendaraan truck tangki bermuatan minyak CPO, sehingga bertabrakan dan terjadi kecelakaan.

“Dan Lakalantas yang terjadi antara truk tangki vs bus rosalia indaj ini, menelan korban sebanyak 38 orang, yang meninggal dunia 8 orang, luka berat 8 dan luka ringan 22 orang,” kata Kapolres kepada awak media, Jumat (20/9/2019).

Lebih lanjut Kapolres Way Kanan Andy Siswantoro mengatakan, setelah melalui tahapan penyidikan terhadap pengemudi bus rosalia indah Amin syaifudin (49) warga Kelurahan Kuto Winangun Lor Kecamatan Tingkat Kota Salatiga, selaku sopir patut diduga melanggar pasal 310 ayat (4), (3) dan (2) undang – undang republik indonesia no.2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Baca Juga:  Polres Tulang Bawang Bentuk Pokdar Kamtibmas, Berikut Susunan Pengurusnya

“Karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, korban luka berat dan luka ringan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun penjara,” katanya. (YULIANTO/MS)