
Tulang Bawang (Suaratrans.Com) – Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah kabupaten Tulangbawang (BPBD Kab.Tuba) Suarni, tidak membenarkan bahwa dirinya telah di sebut gelapkan dan palsukan tanda tangan koordinator posko covid-19 tahun 2020.
Hal itu di sampaikan Suarni, kepada Suaratrans.com jum’at (23/04/2021) saat di temui di ruang kerjanya sekura pukul 10.30 Wib.
Menurutnya, Dana sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) itu telah di kembalikan ke kas daerah atas perintah dari inspektorat karena dana tersebut tidak bisa di pertanggung jawabkan karena bukti kwitansi dan BKP penerimaan dari dua koordinator posko covid-19 itu tidak ada maka di printah harus di kembalikan.
Jadi lanjutnya, tudingan yang mengatakan saya memalsukan tanda tangan itu yang seperti apa, kalau tanda tangannya saya palsu kan pasti kwitansi dan BKP nya ada dong akan tetapi terbukti ini tidak ada sama sekali maka printah dari inspektorat kami turuti dan langsung kami setorkan ke KAS daerah.
Di tempat yang sama Kanedi, selaku Kepala BPBD sangat menyayangkan narasumber yang mengatakan bendahara saya Suarni, telah menggelapkan dan memalsukan tanda tangan terkait dana oprasional covid-19 tersebut.
“Dana yang di peruntukan untuk oprasional koordinator covid-19 itu kegunaan nya untuk membeli kebutuhan di posko bukan hak mutlak koordinator”, bebernya.
Seperti misalnya di kantor ini ada dana adum dana tersebut di peruntukkan untuk merawat kantor, biaya listrik, belanja ATK dan lain sebagainya bener itu dana saya yang kelola akan tetapi dana tersebut bukan hak mutlak saya dan apabila saya gunakan untuk kepentingan pribadi maka itu salah seperti itu lah dana oprasional yang jadi permasalan ini bukan hak mereka, jelasnya.
Jadi kedepan kalau ada staf saya yang merasa kurang jelas baik nya mereka menemui saya dan bertanya secara langsung ke saya atau sekertaris kalau memang mereka kurang memahami atau tidak mengerti, pintanya. (Wita/Hr)