
Mesuji Lampung,(Suaratrans.com) – Peraturan Pemerintah (PP) 63 tahun 2021 Tentang Tunjangan hari raya (THR) yang di terbitkan oleh pemerintah pusat beberapa Waktu lalu Membuat Bupati Mesuji juga mengeluarkan peraturan turunannya yakni Perbub No 16 tahun 2021, Tentang Kriteria dan Besaran THR ASN dan tenaga Non ASN Mesuji.
Peraturan Bupati Mesuji Tersebut di Jelaskan sekertaris BPKAD Mesuji Hendri sunan diruang kerjanya Jum’at (7/5/2021) bahwa pihaknya sudah memiliki acuan dasar hukum untuk memberi tunjangan hari raya baik bagi ASN dan non ASN.
“Dasar hukum yang mengatur untuk pemberian tunjangan hari raya sudah terbit yang sebelumnya oleh pemerintah pusat namun kini sudah dibuatkan juga peraturan Bupati Mesuji nya, jelas Hendri Dunan.
Ia Melanjutkan Adapun besaran tunjangan yang diatur Sesuai peraturan Bupati No 16 tahun 2021 berdasarkan turunan dari peraturan pemerintah No 63 tahun 2021 untuk ASN adalah satu bulan gaji sedangkan untuk tenaga honorer (Non ASN) adalah sebesar Rp 1000.000,- per orang, lanjut Hendri.
Namun lebih dalam disampaikannya, didalam peraturan pemerintah juga sudah diatur bagi pegawai Non ASN(Honorer) yang masa kerjanya belum sampai satu tahun semenjak peraturan pemerintah diterbitkan maka tenaga honorer tersebut tidak bisa diberikan Tunjangan sesuai ketentuan, “tapi tetap diupayakan oleh masing-masing OPD jika ada ditemukan sesuai kriteria, kasihan juga kan kalau sampai gak dapat Tutup Hendri.(DMR/Rls)