
Suaratrans.com, way kanan – Satreskrim Polres Way Kanan bersama unit reskrim Polsek Baradatu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin (08/07/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Baradatu Kompol Sarial Efendi menerangkan, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan pada Hari Rabu (08/07/2018), yang menimpa Ispen (26) Warga kecamatan Lubuk Linggau Barat, Kabupaten Lubuk Linggau.
Menurut keterangan Korban yang di sampaikan Kompol Sarial Efendi saat itu, korban sedang duduk di depan Indomaret Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu, kemudian datang tiga orang pelaku mendatangi korban dan salah satu pelaku berjalan mendatangi mobil Ispen dan mengambil satu unit HP merk asus warna Hitam yang terletak di atas dasbor mobil korban, kemudian pelaku pergi, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar 1 juta rupiah.
“Selain itu, kami juga mendapatkan laporan dari Riswanto warga Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, pihaknya juga menjadi korban curat pada hari senin tanggal (29/10/2018),” katanya.
Modusnya pelaku datang ke seputaran kebun milik warga di Kelurahan Taman Asri Baradatu sambil membawa satu ekor ayam Jantan, untuk diadu dengan ayam milik warga yang sedang berada dikebun, setelah bertarung pelaku menangkapnya, namun pada saat pelaku menangkap ayam dilihat oleh korban sambil berteriak maling – maling, sehingga pelaku melarikan diri dan ayam yang dipegangnya terlepas, karena panik HRY meninggalkan satu unit sepeda motor jenis suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa no pol.
“Setelah melakukan penyelidikan kami Satreskrim Polres Way Kanan bersama Anggota Polsek Baradatu pada hari senin (08/07/2019) sekira pukul 03.00 Wib berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial HRY (24). Warga Kampung Tiuh Balak Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan, di duga terlibat kasus curat yang menimpa Ispen dan Riswanto. HRY kami amankan dirumah kerabatnya di Kampung Bengkulu Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan,” katanya.
Kini pelaku dan Barang Bukiti Satu unit sepeda motor Jenis Suzuki type Smash berwarna Hitam tanpa No pol, sudah di amankan di mako Polsek Baradatu guna penyelidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Jelas Kapolsek. (YULIANTO/MS)