Beranda Hukum Tiga Pemuda Diringkus Polisi Blambangan Umpu

Tiga Pemuda Diringkus Polisi Blambangan Umpu

563
Foto: istimewa

Suaratrans.com, WAY KANAN – Tiga pemuda merampas HP di jalan, diringkus oleh Polisi. Ketiga pemuda tersebut berinsial CH (19), AA (23) dan EE (18), dan ketiganya merupakan warga Dusun Talang Sirun, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor suzuki Fu merebut HP korban di atas motor yang sedang berjalan.

Saat itu, korban Meysin (19) mengendarai sepeda motor matic honda beat  berboncengan dengan Sifha (13) lengah, pelaku langsung memepet dan merampas HP korban yang diletakan di dalam box sepeda motor korban bagian depan,  kejadian ini terjadi pada rabu (08/05/2019), sekira sekitar pukul 17.30 wib  di Jalinsum Dusun Bedeng Sirap Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Setiap Turun Hujan, Jalan Pesisir Rajabasa Seperti Kubangan Kerbau

“Awalnya pelaku berhasil lari menuju Jalinsum Karang Umpu, namun karena korban berteriak meminta bantuan sambil berkata jambret berulang-ulang kali, ada saksi yang melihat, sehingga saksi bersama warga Dusun Bedeng Sirap, Kampung Negeri Baru, melakukan pengejaran sampai depan Kantor Polsek Blambangan Umpu,” katanya, Kamis (9/5/2019).

Dan aksi kejar-kejaran terhenti dikarenakan motor pelaku mogok, dan pelaku  berlari kearah SDN 02 Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu, beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Blambangan Umpu yang menerima laporan datang turut melakukan pencarian terhadap pelaku hasilnya setelah kurang dari satu jam bersama warga berhasil mengamakan para pelaku tanpa perlawanan 

Baca Juga:  Polres Tanggamus Mengungkap Penjualan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur

“Kini ketiga pelaku dan  barang bukti satu unit sepeda motor suzuki fu warna hitam tanpa plat nomor dan  satu unit HP merk samsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku  dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” tutup Kapolsek Blambangan Umpu Edy Saputra. (YULIANTO/MS)

 


LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here