
Suaratrans.com, WAY KANAN – Tiga pemuda merampas HP di jalan, diringkus oleh Polisi. Ketiga pemuda tersebut berinsial CH (19), AA (23) dan EE (18), dan ketiganya merupakan warga Dusun Talang Sirun, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan diamankan Polisi lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan kekerasan (curas).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menjelaskan, modus operandi pelaku dengan cara berboncengan tiga menggunakan sepeda motor suzuki Fu merebut HP korban di atas motor yang sedang berjalan.
Saat itu, korban Meysin (19) mengendarai sepeda motor matic honda beat berboncengan dengan Sifha (13) lengah, pelaku langsung memepet dan merampas HP korban yang diletakan di dalam box sepeda motor korban bagian depan, kejadian ini terjadi pada rabu (08/05/2019), sekira sekitar pukul 17.30 wib di Jalinsum Dusun Bedeng Sirap Kampung Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“Awalnya pelaku berhasil lari menuju Jalinsum Karang Umpu, namun karena korban berteriak meminta bantuan sambil berkata jambret berulang-ulang kali, ada saksi yang melihat, sehingga saksi bersama warga Dusun Bedeng Sirap, Kampung Negeri Baru, melakukan pengejaran sampai depan Kantor Polsek Blambangan Umpu,” katanya, Kamis (9/5/2019).
Dan aksi kejar-kejaran terhenti dikarenakan motor pelaku mogok, dan pelaku berlari kearah SDN 02 Negeri Baru Kecamatan Blambangan Umpu, beberapa saat kemudian petugas dari Polsek Blambangan Umpu yang menerima laporan datang turut melakukan pencarian terhadap pelaku hasilnya setelah kurang dari satu jam bersama warga berhasil mengamakan para pelaku tanpa perlawanan
“Kini ketiga pelaku dan barang bukti satu unit sepeda motor suzuki fu warna hitam tanpa plat nomor dan satu unit HP merk samsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya pelaku dapat diancam dengan hukuman penjara 9 tahun sebagaimana di maksud dengan pasal 365 KUHP,” tutup Kapolsek Blambangan Umpu Edy Saputra. (YULIANTO/MS)