Hukum

Tiga Pria Ditangkap Polisi, Saat Transaksi Narkoba di Room Karokean

SUARATRANS.COM, TULANG BAWANG – Room karaoke di Tulang Bawang Barat di jadikan tempat transaksi narkoba, tiga pria ditangkap Polisi.

Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DA (40), AH (41) dan SU (44), yang diduga kuat sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Senin (12/11/2018) sekira pukul 16.00 WIB, disalah satu room karaoke julian yang beralamat di Jalan PU Tiyuh/Kampung Daya Asri.

Baca Juga:  KUA-PPAS RAPBD Tulang Bawang 2019 Telah Disahkan

“DA yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Tiyuh Daya Murni, Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat, AH yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Gunung Batin Ilir, Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah dan SU yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kelurahan Negara Ratu, Kecamatan Muara Sungkai, Kabupaten Lampung Utara,” ujarnya.

Sedangkan penangkapan terhadap para pelaku berdasarkan informasi dari warga masyarakat, yang mengatakan bahwa para pelaku sering bertransaksi narkotika jenis sabu di Room Karaoke Julian.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah di pastikan para pelaku sedang berada di dalam salah satu Room Karaoke Julian, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan terhadap para pelaku serta berhasil ditemukan BB (barang bukti) berupa pirex. Selanjutnya para pelaku dibawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Boby, sabtu (17/11/2018).

Baca Juga:  Dinas Kesehatan Tuba Meraih Penghargaan Di hari HKN Ke : 57 Tahun

Adapun BB yang berhasil disita dari para pelaku berupa kotak rokok merk sampoerna mild yang didalamnya terdapat pirex sisa bakar, korek api gas berwarna hijau, plastik klip kecil bekas dan pipet.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika.” Tambah Boby. (OKDI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button