
Suaratrans.com, MESUJI – Satresnarkoba Polres Kabupaten Mesuji Lampung, berhasil mengamankan 2 orang warga, yang diduga menjual belikan dan menawarkan, narkoba jenis Sabu, Minggu (14/04/2019).
Menurut Kasat Narkoba Polres Mesuji AKP Gandhi, kedua tersangka itu memiliki narkoba jenis sabu untuk dijual, menguasai, menyimpan, memiliki, dan menyediakan Narkotika Jenis Sabu ditangkap Jumat (12/4/2019), sekitar pukul 13.00 WIB di perkebunan Alba 1, PT Silva Perhutani, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Kedua tersangka itu inial AR (35) warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tulangbawang, RT (32) warga Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo , Kabupaten Tulangbawang.
Kronologis kejadiannya kata Kasat Norkoba, tersangka ditangkap di TKP berdasarkan informasi dari warga masyarakat akan ada transaksi narkotika.
Kemudian tim Satresnarkoba Polres Mesuji melakukan operasi yang dipimpin langsung Kasat Narkoba AKP Gandhi, bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan 1 bungkus roko surya, didalam bungkus rokok itu ternyata terdapat 1 buah plastik klip diduga berisi narkotika jenis sabu.
“Saat ini para Tersangka itu berikut BB-nya diamankan di Sat Res Narkoba Polres Mesuji guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Ghandi. (KOWOR)