UMK Mesuji Tahun 2022 Telah Di Tetapkan Oleh Gubernur Lampung
Mesuji Lampung,(Suaratrans.com) – Pemerintah Provinsi Lampung tetapkan Upah Minimum (UM) 2022 pada 30 November 2021, hal itu juga terkait dengan UM Kabupaten dan Kota se Provinsi Lampung, termasuk UM Kabupaten Mesuji.
Penetapan UM oleh Gubernur Lampung tersebut telah melalui proses yang panjang dan mendapatkan rekomendasi Bupati Mesuji melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji. Besaran UMK Kabupaten Mesuji tahun 2022, Rp.2.673.569.29 atau naik sebesar Rp 84.657,42 UMK tahun lalu sebesar Rp 2.558.911,87.
Penetapan upah minimum tersebut oleh gubernur setalah melalui rekomendasi dari Bupati Mesuji melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Mesuji.
Penetapan UMK tersebut telah sesuai dengan PP 36/2021 tentang pengupahan,Dengan ditetapkan UMK Mesuji Tahun 2022 diharapkan iklim investasi serta dunia usaha sekabupaten Mesuji makin kondusif, memiliki kepastian hukum serta kesejahteraan pekerja dan buruh dapat terjamin.
Upah minimum tersebut sejatinya menjadi acuan bagi pengusaha dalam membayar upah kepada pekerja/buruh yang masa kerjannya dibawah 12 bulan (1 tahun).
H.Saply TH Mengatakan,Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh bagi pekerja yang masa kerjanya sudah lebih dari 12 bulan (1 tahun) semestinya upahnya sudah diatas UMK dengan mengacu kepada Struktur dan Skala upah yang telah ditetapkan di masing2 perusahaan. Dengan di tetapkannya UMK 2022 Bupati Mesuji sangat berharap bahwa iklim ketenagakerjaan di kabupaten Mesuji menjadi Harmonis, dinamis serta berkeadilan.(Rls)