Beranda Hukum Warga Kampung Gunung Sangkaran di Tangkap Polisi

Warga Kampung Gunung Sangkaran di Tangkap Polisi

980

Suaratrans, WAY KANAN – Satresnarkoba Polres Way Kanan telah berhasil menagkap satu orang Warga Kampung Gunung Sangkaran terkait kasus peredaran Narkotika diduga jenis Sabu. Rabu (25/09/2019)

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menyampaikan kronologis penangkapan, Penangkapan berawal dari informasi masyarakat, jadi kami mendapatkan informasi dari masyrakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika jenis shabu di salah satu rumah warga, di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  KPK Kembali Lakukan OTT di Lampung

Dan selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Way Kanan Pada Hari Rabu (25/09/2019) sekira jam 13.30 Wib, berhasil mengamankan terhadap seorang laki – laki inisial HS (39) Warga Kampung Gunung Sangkaran yang diduga melakukan peredaran gelap Narkotika narkotika jenis shabu di Kampung Gunung Sangkaran Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Saat penagkapan dan disertai dengan penggeledahan diketemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang didalamnya terdapat 7 (tujuh) bungkus plastik klip bening yang berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis shabu serta 5 (lima) lembar plastik klip bening ukuran kecil.

Baca Juga:  Uang Rp 235 Juta di Pasar Baradatu Raib

Kemudian tersangka HS beserta barang bukti Kami bawa Polres Way Kanan untuk di lakukan pemeriksaan lebih Lanjut.

Atas perbuatanya pelaku dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun. (YULIANTO/MS)