Hukum

Warga Pasar Atas Menggala, Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

SUARATRAN.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap JU (21), yang diduga kuat sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap hari rabu (5/12/2018), sekira pukul 18.15 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“JU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Jalan Senayan, Pasar Atas, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujarnya, jumat (7/12/2018).

Baca Juga:  Satlantas Polres Tulang Bawang Berhasil Menilang 2.711 Pelangar

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

“Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melalukan penyelidikan untuk membuktikan kebenarannya. Setelah dipastikan pelaku sedang berada di rumahnya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan di rumah pelaku. Hasilnya ditemukan BB (barang bukti) pirex dan bong, selanjutnya pelaku beserta BB dibawa ke Mapolres Tulang Bawang,” kata Boby.

Baca Juga:  Kencani Istri Orang di Hotel, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

Kasat menambahkan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh petugas, berhasil disita BB berupa bong (alat hisap sabu) yang berlogo grand, 2 buah pirex yang masih terdapat sisa sabu, 5 buah plastik klip kecil bekas sisa pakai sabu, 6 buah gulungan kertas timah, pipet yang ujungnya runcing (sekop), 2 buah pipet yang berbentuk L dan korek api gas.

“Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan paling banyak Rp. 8 Miliar.” Tutuppnya. (OKDI)

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button