Pria Lansia 64 Tahun Di Aniaya Tetangga Hingga Pecah Bibir Berdarah
Mesuji,(Suaratrans.com) -Pria Lansia Asnawi (64tahun) bernasib naas yang kesehariannya bekerja buruh di Kabupaten Mesuji dianiya Marso alias Sodok, di Desa Mukti Jaya Kec. Tanjung Raya Kabupaten Mesuji Lampung.Minggu,(17/09/2033)
Bermula istri Asnawi, Permai pada hari Minggu tanggal 17 September 2023 sekira jam 20.00 wib mencari ayam peliharaannya di belakang rumah tetangganya menggunakan senter dan di teriaki dengan nada kasar oleh bapak Sodok”Pulang pulang pulang an**g”ujar bapak Sodok ke Ibu Mai, dan keluar lah bapak Asnawi(pria lansia) dan mendekati Bapak Marso alias Sodok”maaf, apakah salah istri saya mencari ayam nya, ini juga masih sore bukan mau maling”jelas Asnawi, Dan sepontan bapak Marso alias Sodok memukul pak Asnawi dan pecah di bibir berdarah akibat pukulan tersebut.
“Dan ketika saya ingin melalakukan pembelaan diri dengan mengambil sebuah batu bata pak Sodok lari, dan tidak lama datang segerombolan orang yang tidak tahu dengan tujuan apa, saya langsung merintahkan anak saya menelpon RT setempat dengan bermaksud ingin meminta perlindungan”Jelas Korban.
Ketika pukul 22:30 di pertemukan kedua belah pihak di Balai Desa Mukti Jaya dengan di hadiri Kepala Desa Mukti Jaya Bapak Kintoko dan beberapa anggota Polsek Tanjung Raya dengan bermaksud menyelesaikan permasalan antara dua belah pihak, di situ bapak Kepala Desa memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menjelaskan kronologinya, dari penjelasan kedua belah pihak bertentangan bahwa pelaku(Marso) mengatakan bapak Asnawi memukul dia duluan dengan menggunakan botol sirup, sedangkan pak Asnawi membantah bahwa tidak ada penyerangan dari Asnawi “Saksi bumi dan langit bahwa tidak ada pemukulan dari saya apa lagi menggunakan botol”jelas pak Aswani di Balai Desa Mukti Jaya,
di tambah lagi penjelasan dari bapak Marso mengatakan pak Asnawi ngejar membawa golok” Ya dia ngejar saya membawa Golok, Saya lari lah” jelas Marso.
Di situ juga terjadilah berbantah argumen antara pihak Asnawi Dan Marso bahwasannya penjelasan dari bapak Marso mengada ngada atau mengarang cerita”Tidak ada saya mukul pakai botol atau saya kejar pakai golok, sekarang kalau emang saya mukul pakai botol mana botolnya, apakah ada luka, silahkan visum jika memang ada luka saya mukul pakai botol, botol itu kaca kalau emang saya pukul pastinya kepala terluka dan juga botol pasti pecah” Bantah Asnawi.
Dari penjelasan kedua pihak bertentangan, akhirnya tidak dapat menemukan titik penyelesaian masalah di Balai Desa Mukti jaya, dan juga pihak Marso mengatakan ada saksi dan tidak dapat menunjukan dan mendatangan siapa saksinya, akhirnya pihak pak Asnawi melanjutkan perkara ini ke pihak berwajib atau pihak hukum.
“Saya merasa tertuduh, saya di sini sebagai korban penganiayaan malah saya di bilang mukul duluan menggunakan botol, cerita mengada ngada itu, saya akan lanjutkan perkara ini ke pihak berwajib” ujar Aswani ke awak Media.
Hal tersebut sudah dilaporkan dengan SURAT TANDA PENERIMAAN LAPORAN Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B / 47 / IX /2023 /POLSEK TANJUNG RAYA/POLRES MESUJI / POLDA
LAMPUNG, tanggal 18 September 2023, yang bertempat di kantor Kepolisian tersebut diatas, pada hari Senin tanggal 18 September 2023 ditanda tanganinya Surat Tanda Penerimaan Laporan, dengan ini diterangkan bahwa: Tempat kejadian belakang rumah Desi(tetangga korban dan pelaku).
ASNAWI Desa Mukti Jaya Rt. 003 Rw. 006 Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji di Polsek Tanjung Raya. Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 351 KUHP Pada hari Senin tanggal 18 September 2023.
Telah melaporkan kejadian penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP, di Desa Mukti Jaya Rt. 003 Rw. 006 Kec. Tanjung Raya Kab. Mesuji, pada hari Senin tangggal 18 September 2023, dengan terlapor: MARSO Alias Sodok.
Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan Sebenarnya dan pihak korban berharap kepada pihak berwajib segera menindak lanjuti perkara ini dengan cepat.