bandar lampungBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampung

Sosialisasi IKM/UMKM Pengunaan Produk Dalam Negri E-PURCHASING IKM/UMKM Barang Dan Jasa 

Laporan : Anita

Bandar Lampung,(Suaratrans.com) -Pemerintah provinsi Lampung melalui Dinas Biro Pengadaan Barang dan Jasa menggelar Rapat sosialisasi Implementasi Program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) dalam E-PURCHASING bagi IKM/UMKM di Provinsi Lampung,yang di gelar di ballroom Swissbell hotel,Bandar Lampung.10/11/2023.

Kegiatan Sosialisasi ini di ikuti 160 peserta unit IKM/UMKM dari seluruh kabupaten/kota se-provinsi Lampung.

Kepala Dinas Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Lampung Slamet Riyadi menyampaikan,Latar belakang pelaksanaan Sosialisasi Implementasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Melalui E-Purchasing ialah Untuk IKM Dan UMKM yang belum masuk dalam Katalog Elektronik lokal.

Baca Juga:  Pemdes Gedung Agung Salurkan BLT-DD Kepada 80 KPM Tahun 2022

 

“Ini merupakan masih sedikitnya IKM dan UMKM yang belum masuk dalam Katalog Elektronik Lokal untuk dapat mengakses dana-dana pemerintah.”.ucap Slamet.

 

Ia juga mengatakan,Maksud dan Tujuan Rapat adalah untuk memberikan pemahaman P3DN yang proses pengadaannya menggunakan E-Purchasing.

 

“Kita Memberikan Pemahaman tentang Program P3DN yang proses pengadaan barang dan jasanya menggunakan E- Purchasing sesuai dengan regulasi yang berlaku.”Kata dia.

Baca Juga:  Berpura-Pura Pesan Jasa Angkutan, 6 Pelaku Curas Diringkus Tim Gabungan Tekab 308 Polda Lampung

 

Sementara, Ir Reni Yanita M.SI selaku Direktur Jendral (Dirjen) industri kecil, menengah dan aneka kementrian perindustrian (IKMA) mengatakan untuk palaku usaha IKM/UMKM yang sudah produksi harus sudah mendapatkan sertifikat TKDN atas produk yang di hasilkan.

 

“Harus punya sertifikat TKDN yang sudah memulai produksi.”ucap Reni

 

Ia juga mengatakan pemerintah sudah menyiapkan sertifikat TKDN khususnya untuk industri kecil secara gratis.

 

“Untuk sertifikat TKDN, kini pemerintah sudah menyiapkan khusus untuk industri kecil dengan syarat tertentu selesai dalam waktu 5 hari kerja tanpa di pungut biaya apapun.”Ucap Reni saat di wawancara awak media.(**)

Artikel Terkait

Back to top button