Lampung

Forlas Mendesak Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Mencabut Surat Izin PT. LIP

Suaratrans, LAMPUNG SELATAN – Penolakan penambangan pasir hitam gunung anak kerakatau (GAK) terus bergulir. Dan hingga saat ini, polemik penolakan masyarakat mengenai surat ijin  PT. Lautan Indonesia Persada (LIP) belum di cabut.

Sedangkan Forum Rakyat Lampung Selatan (FORLAS), berencana akan melakukan aksi damai di beberapa tempat, diantaranya di Kantor DPRD Kabupaten Lampung Selatan, Kantor Provinsi Lampung, Kantor DPRD Provinsi Lampung, dan Kantor ESDM Provinsi Lampung.

Selain melakukan aksi damai, mereka akan memberikan bukti seribu tanda tangan petisi masyarakat Kecamatan Raja Basa dan masyarakat Kecamatan Kalianda pada beberapa wakktu yang lalu.

Baca Juga:  Warga Kampung Wono Agung di Amankan Satpolair Tulang Bawang

“Forlas kemaren, telah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polres Lampung Selatan, DPRD Kabupaten Lampung Selatan, terus ke Polda Lampung, serta ke Polresta Bandar Lampung, dan ke kantor ESDM Provinsi Lampung,” kata Ketua Umum Forlas Yandi Efendi, di Sekretariat Jln. Lintas Transumatra, Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (13/12/2019).

Baca Juga:  Kenali Surat Suara Pilkada Serentak 2024 Saat hari pemungutan suara

Lebih lanjut Yendi mengatakan, rencana aksi damai akan di laksanakan pada hari senin tanggal 16 Desember 2019 di dua tempat.

“Tujuan aksi tersebut mencabut ijin penambangan pasir hitam di gunung anak kerakatau (GAK) yang di lakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP), pemerintah harus mengkedepankan masyarakat khalayaak umum, bukan kepentingan secara individu.  Penambangan pasir yg di lakukan dengan cara menyedot, suatu saat akan menimbulkan bencana alam,” tutupnya. (MUKLAS/WANDI)

Artikel Terkait

Baca juga
Close
Back to top button