Daerah

Bupati Lampung Selatan Apresiasi Kinerja Kejari Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

Kalianda – Bupati Lampung Selatan H. Nanang Ermanto bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Lampung Selatan menghadiri Pelaksanaan Pemusnahan Barang Bukti tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (INKRACHT) , Kamis (30/11/2023).

Berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Lampung Selatan,berbagai macam barang bukti tersebut merupakan hasil Putusan Pengadilan baik Putusan Pengadilan Negeri, Putusan Pengadilan Tinggi maupun Putusan Mahkamah Agung RI mulai dari Bulan Juni 2023 s/d Bulan November 2023.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 84 perkara diantaranya narkotika jenis ganja seberat 148,0732 gram, narkotika jenis shabu seberat 58,5666 gram, narkotika jenis extasy seberat 12,6033 gram.

Kemudian barang bukti berupa senjata api sebanyak 1 buah, senjata tajam sebanyak 5 buah, alat judi sebanyak 2 buah, berbagai jenis handphone, serta barang bukti lainnya.
Barang bukti di musnahkan dengan cara dibakar, di larutkan menggunakan blander untuk henis sabu, dan untuk BB Senpi dipotong dengan menggunakan gerinda.

Baca Juga:  Damkarmat Lamsel Berhasil Padamkan Kebakaran Rumput di TOL KM 10

Pada kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Afni Carolina,SH,MH saat Pemusnahan tersebut mengatakan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara yang telah inkracht.

“Dalam periode 5 bulan terakhir, terdapat 84 perkara yang berhasil ditangani, dengan narkotika menjadi yang terbanyak, yaitu 32 perkara,” terang Afni Carolina.

Afni Carolina menambahkan, kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan secara rutin pertahun, dan merupakan rangkaian terakhir dalam penanganan perkara, menandai penyelesaian penanganan perkara dengan eksekusi dan pemusnahan.

“Kegiatan pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan dalam setahun bisa 1 kali atau 2, 3 kali  tergantung barang bukti, harapan kita tindak kejahatan di Lampung Selatan semoga dapat terus menurun,” tambahnya.

Baca Juga:  Dorong Minat Seni Budaya Islam, Pemkab Lampung Selatan Gelar Lomba Qosidah

Afni Carolina juga menyampaikan, Kejari Lampung Selatan telah memperoleh predikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi birokrasi Republik Indonesia tahun 2023.

“Kabar gembira terkait Kejari Lampung Selatan berhasil meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kempan RB. Tentu usaha dan perjuangan tidak ada akan berhasil tanpa dukungan dari berbagai pihak,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Bupati Nanang Ermanto,

menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada penegak hukum dalam rangka memerangi narkotika di Lampung Selatan.

“Semoga pemusnahan barang bukti ini menjadi langkah positif dalam rangka memerangi narkotika dan kejahatan di Lampung Selatan,” kata Bupati.

Dirinya berharap, kerjasama antara Pemkab Lampung Selatan dengan seluruh stakeholder terkait dapat terus terjalin dengan baik, khususnya dalam penanganan tindak pidana yang ada di wilayah hukum Lampung Selatan. (Hy)

Artikel Terkait

Back to top button