Berita Media Globalberita terkiniDaerahLampungLampung Timur

Curi Telepon Genggam, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Lamtim  

LAMPUNG TIMUR,(Suaratrans.com) -Polres Lampung Timur Polda Lampung, berhasil menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Metro Kibang AKP M Sugeng pada Sabtu (8/04/23) mengatakan, pelaku berinisial IS (25) warga Kecamatan Metro Kibang Kabupaten Lampung Timur.

Baca Juga:  Disdikbud Kabupaten Lampung Timur Gelontorkan DAK Tahun 2019 Berjumlah 36 Miliar

 

“Pada Hari Senin (20/03/23) pukul 02.50 Wib terjadi pencurian, Diduga pelaku Masuk dengan cara membuka jendela depan rumah, Lalu mengambil 1 (satu) unit HP Redmi 10 A warna Sky Blue di ruang tengah disamping tempat tidur korban,Setelah itu pelaku keluar melalui pintu dapur rumah, korban yang terbangun kemudian membangunkan istrinya mendapati 1 unit Handphone tersebut sudah hilang” ujarnya

Baca Juga:  Syukuran Hari Jadi Polwan RI Ke-75, Ini Pesan Kapolda Lampung

 

Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Metro Kibang, Polsek metro kibang yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan.

 

Hingga akhirnya pada Jum’at (7/04/23), Team Tekab 308 presisi Polsek Metro Kibang berhasil menangkap diduga pelaku beserta barang bukti.

 

“Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di mako Polres Lampung Timur, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara” pungkas Kapolres (**)

Artikel Terkait

Back to top button