
Mesuji Lampung, (Suaratrans.com) – Bupati Mesuji Elfianah melantik dan mengambil Sumpah Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji Budiman Jaya S.STP., M.IP. Pelantikan ini digelar di Taman Keanekaragaman Hayati (Kehati) Desa Mekar Sari Kecamatan Tanjung Raya.Selasa (02/09/25).
Bupati Mesuji Elfianah Khamami mengatakan, pelantilan ini tentinya sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
“Pelantikan ini telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai mana tahapan yang cukup panjang,” papar Elfianah.
Tidak hanya itu, Elfianah juga menegaskan bahwa pelantikan pejabat di Kabupaten Mesuji tidak dipungut biaya sepeserpun tetapi pejabat membayar dengan prestasi kerja dalam membangun mesuji lebih baik lagi serta memberikan pelayanan kepada masyaraka.
“Sekda Definitif ini diharapkan dapat bekerjasama dalam mewujudkan kerjasama dalam membangun mesuji lebih baik lagi,”jelasnya.

Selain itu, Elfianah juga menekankan kepada Sekda maupun pejabat ASN lainnya dapat menghindari namanya judi, pinjaman online dan perselingkuhan. Bila ketahuan maka dirinya tidak segan-segan menindak tegas.
“Pejabat harus bisa menghindari Judi, Pinjol, perselingkuhan dan Narkoba. Karena, hal – hal ini dapat merusak nama baik kabupaten Mesuji kedepan,”imbuhnya.
Adapun pelantikan pejabat pimpinan tinggi pratama Sekretaris Daerah ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 800/3660/V.03/ KPTS/ MSJ/2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Daerah di Lingkup Pemkab Mesuji.
Selain itu, juga merujuk Surat Gubernur Lampung Nomor 800/1.3.3/3707/M/VI.04/2025 tanggal 13 Agustus2025 perihal lersetujuan pengangkatan dan pelantikan Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji.
Serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Selain itu, juga merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Lebih jauh Elfianah mengatakan, Sekretaris Daerah memiliki peran yang penting, karena berkewajiban membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan. Sekaligus membina hubungan kerja dengan dinas, lembaga teknis, dan unit pelaksana lainnya.
“Dengan fungsi tersebut, Sekda sesungguhnya merupakan motor penggerak dalam organisasi pemerintahan daerah,” Tandasnya.