DPRD Bandar Lampung Sebut Rekomendasi LKPj Sudah Sesuai Regulasi
Bandar lampung (Suaratrans.com) -Anggota DPRD Kota Bandar Lampung, Handrie Kurniawan merespons balik tanggapan wali kota tentang rekomendasi LKPj. Dimana wali kota menilai rekomendasi diambil saat kondisi emosi.
Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan oleh pansus DPRD Bandar Lampung telah sesuai dengan regulasi yakni undang-undang dan tata tertib yang ada, serta bersifat resmi.
“Rekomendasi yang disampaikan DPRD Bandar Lampung bisa pakai atau tidak, itu diserahkan wewenangnya kepada wali kota. Kebijakan dan hak wali kota menerima atau menolak rekomendasi itu,” kata Handrie Kurniawan, Kamis (19/5).
Anggota fraksi PKS ini juga menegaskan agar wali kota untuk tidak mengeluarkan kata-kata yang menyinggung DPRD. Menurutnya, sebagai wakil rakyat, pihaknya tidak pernah lelah untuk membangun Kota Bandar Lampung.
Ia berharap sidang paripurna DPRD Kota Bandar Lampung bisa dijadikan forum evaluasi, terlepas hasil rekomendasi diterima atau ditolak wali kota.
Sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana merespons rekomendasi yang dikeluarkan pansus DPRD atas Laporan Pertanggungjawaban (LKPj) tahun 2021 miliknya.
Menurutnya, pansus harus lebih teliti dalam membuat rekomendasi. Jangan emosi akibat permintaan untuk bertemu sebelum sidang paripurna tidak terpenuhi.
“Mohon pansus lebih teliti lagi, jangan karena emosi seperti ini karena tidak bisa bertemu kemarin. Saya ada di Jakarta sehingga tidak bisa menemui pansus,” kata Eva Dwiana saat memberikan tanggapan di sidang paripurna.