Berita Media Globalberita terkiniDaerahJakarta

Peningkatan Perlindungan Konsumen di IKNB, OJK Keluarkan Ketentuan Penyempurnaan PAYDI dan Fintech Lending

Jakarta (Suaratrans.com) -28 Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan akan segera mengeluarkan dua ketentuan di bidang Industri Keuangan NonBank (IKNB) yaitu peraturan mengenai Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI atau unitlink) dan

 

perubahan peraturan mengenai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi

 

informasi (fintech peer to peer lending).

 

“Kedua peraturan itu akan dikeluarkan mengingat pentingnya penguatan

 

operasional industri perasuransian dan fintech P2P lending yang harus diiringi

dengan peningkatan aspek perlindungan konsumen,” kata Kepala Eksekutif

Pengawas IKNB OJK Riswinandi.

 

Menurutnya, penyempurnaan aturan PAYDI antara lain meliputi area spesifikasi

produk, persyaratan perusahaan untuk dapat menjual PAYDI, praktik pemasaran,

 

transparansi produk dan pengelolaan investasi.

 

“Upaya penguatan regulasi tersebut bertujuan agar permasalahan pemasaran

khususnya ketidakfahaman nasabah atas PAYDI dapat diminimalisir dan

 

perusahaan asuransi dapat meningkatkan tata kelola dan manajemen risiko dengan

lebih baik,” kata Riswinandi.

Sementara perubahan ketentuan fintech P2P lending antara lain mengatur

 

kepemilikan platform layanan pendanaan bersama, bentuk badan hukum, modal

pendirian, nilai ekuitas, batas maksimum pendanaan, pemegang saham pengendali

Baca Juga:  PLN Raih Penghargaan Mitra BUMN Champion 2022 dari Erick Thohir

dan sejumlah larangan untuk perlindungan konsumen seperti tatacara penagihan.

 

“Perubahan ketentuan layanan pendanaan bersama ini ditujukan untuk

memperkuat industri fintech P2P lending dari sisi kelembagaan dan layanan

terhadap konsumen serta kontribusinya bagi perekonomian,” kata Riswinandi.

 

Riswinandi juga menjelaskan dalam perumusan aturan yang baru ini sudah

melibatkan pelaku industri dan stakeholders termasuk akademisi, sehingga

 

diharapkan begitu ketentuannya diundangkan maka bisa segera

 

Penguatan regulasi terkait produk unit link Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan

Investasi/PAYDI)

Penguatan pengaturan dilakukan dalam beberapa aspek yaitu:

Perusahaan yang dapat memasarkan PAYDI

Perusahaan yang memasarkan PAYDI harus memiliki SDM dan insfrastruktur yang

 

memadai, seperti Aktuaris Ahli Investasi, system informasi yang mendukung pengelolaan

PAYDI dan permodalan yang cukup (Rp250M bagi asuransi konvensional dan Rp150M

bagi asuransi syariah). Perusahaan yang tidak memiliki persyaratan tersebut tidak dapat

 

memasarkan PAYDI

Kriteria Produk PAYDI

Produk yang dipasarkan harus memiliki beberapa spesifikasi khusus seperti:

Cuti premi harus berdasarkan permintaan pemegang polis.

Waiting period hanya dapat diterapkan apabila pemegang polis memilih tidak dilakukan

medical check-up serta memahami konsekuensinya.

 

Tidak memberikan garansi atau target hasil Investasi.

Kewajiban Perusahaan Dalam Pengelolaan PAYDI

menatausahakan aset PAYDI pada bank kustodian.

melakukan evaluasi atas keberlangsungan polis secara berkala dan sewaktu-waktu jika

Baca Juga:  Pansus LKPj DPRD Provinsi Lampung Bakal Keluarkan Rekomendasi

akan menambah rider, cuti premi, menaikkan UP dan menarik dana.

 

mengalokasikan premi untuk nilai tunai dengen memenuhi batas minimum.

investasi pada seluruh pihak terkait maksimum 10% NAB Subdana, dan gada satu

pihak/grup yang bukan pihak erkait maksimum 25% NAB Subdana.

 

tidak menempatkan investasi ke luar negeri.

melakukan evaluasi strategi dan kinerja investasi secara berkala.

Pemasaran dan Transparansi Produk

Pengaturan signifikan juga dilakukan dalam proses pemasaran PAYDI dan transparansi

informasi kepada konsumen, yaitu

Agen pemasar harus bersertifikat dan memperoleh pelatihan PAYDI.

Sebelum menerbitkan polis, perusahaan:

1) tidak boleh menerima premi sebelum memastikan bahwa pertanggungan dapat

diterima.

2) memastikan pemahaman pemegang polis melalui penjelasan atas ringkasan produk

dan fund factsheet dan pengisian pernyataan pemahaman pemegang polis, yang

direkam sebagai bukti jika terjadi sengketa.

3) memastikan kesesuaian PAYDI melalui penilaian atas kebutuhan, kemampuan, dan

 

profiil risiko calon pemegang polis.

4) memastikan calon pemegang polis valasi telah memiliki pemahaman atas risiko valas.

Setelah menerbitkan polis, perusahaan harus:

1. melakukan welcoming call kepada pemegang polis, ang direkam sebagai bukti jika

terjadi sengketa;

2) menyampaikan laporan perkembangan nilai tunai masing-masing pemegang polis

secara berkala;

3) menyampaikan fundfact sheet atas subdana yang dimiliki pemegang polis;4) menyediakan informasi NAB harian di website perusahaan. (rls)

Artikel Terkait

Back to top button