berita terkiniDaerahLampungmetro

Puskesmas Ganjar Agung Tegaskan Selama Covid-19 Pelayanan Poli Gigi Tetap Buka

Metro,(ST)–Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Ganjar Agung, Kota Metro menegaskan bahwa pelayanan selama Covid-19 tetap berjalan normal dengan mematuhi protokol kesehatan. Adanya berita yang menyebut bahwa Puskesmas Ganjar Agung menolak pasien cabut gigi tidaklah benar, menurut pihak Puskesmas Ganjar Agung ‘pasien’ yang diberitakan di salah satu media online tersebut belum berkonsultasi dengan pihak dokter gigi namun sudah terburu-buru pulang.

Ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Rabu (2/12/2020) Kepala Puskesmas Ganjar Agung, Eka Fesliria, S.KM didampingi drg. Herman Fadli Harahap, menjelaskan untuk pelayanan Poli Gigi mengikuti juknis pelayanan puskesmas pada masa pandemi covid oleh kemenkes serta anjuran dari Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI). “Kami Puskesmas Ganjar Agung tetap selalu mengusahakan memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat, untuk pelayanan gigi memang selama ini kami batasi selama covid, karena resiko tertular covid yang tinggi selama melakukan tindakan seperti pencabutan dan penambalan gigi. Jadi hanya pasien-pasien yang emergency yang dilayani untuk cabut gigi, tetapi itu pun terlebih dahulu diperiksa oleh dokter giginya, dan untuk penolakan tidak pernah ada, itu sesuai dengan edaran PDGI,” kata Kepala Puskesmas Ganjar Agung, Eka Fesliria, S.KM.

Baca Juga:  RIO RENALDO,S.H Kecewa, Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Tidak TRANSPARAN
Artikel Terkait

Menurutnya, selama Pandemi Covid-19 ini, pelayanan poli gigi tetap berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis Pelayanan Puskesmas pada Masa Pabdemi Covid19 yang dikeluarkan oleh Direktorat Pelayanan Kesehatan Primer Kemenkes serta mengijuti mengikuti Surat Edaran PDGI No 2776/PB PDGI/III-3/2020 tentang pedoman pelayanan kedokteran gigi selama pandemi Virus Covid-19, bahwa tindakan/pelayanan kesehatan gigi lebih diutamakan kepada kasus emergency, seperti nyeri yang tidak tertahan, perdarahan, trauma gigi, atau pembengkakan gusi, dan menunda tindakan tanpa keluhan simtomatik, bersifat efektif, perawatan estetis atau tindakan yang menggunakan bor, scaler, suction.
“Untuk menghindari antrian atau menumpuknya pasien di ruang tunggu, puskesmas Ganjar Agung telah membuat sistem perjanjian kunjungan khusus poli gigi, pasien bisa membuat perjanjian kunjungan ke nomor dokter gigi, 087772628638, sekaligus konsultasi terlebih dahulu kondisi gigi kepada dokter gigi,” katanya.

Baca Juga:  Hasil Musyawarah Daerah KNPI Kota Metro M.Lukman Sanjung, Spd Terpilih Menjadi Ketua KNPI

Menurutnya, pada saat pasien datang, petugas pendaftaran menanyakan kepada pasien apakah pasien sudah mendaftar/membuat perjanjian kunjungan, namun pasien mengaku bahwa pasien tersebut belum membuat perjanjian terlebih dahulu.
Kepala Puskesmas Ganjar Agung juga menjelaskan bahwa, untuk mengetahui kondisi gigi pasien, dokter gigi perlu memeriksa giginya secara menyeluruh terlebih dahulu, jika memang bisa dilakukan tindakan gigi pada pasien tersebut, maka dokter gigi akan memberikan pelayanan sesuai dengan diagnosa yang telah ditegakkan, namun jika tindakan tidak bisa dilakukan karena keterbatasan puskesmas, maka pasien tersebut akan dirujuk ke Rumah Sakit Umum.

“Puskesmas menyayangkan pasien tersebut (di salah satu berita online) langsung pulang tanpa bertemu dokter gigi terlebih dahulu dengan dokter gigi dan tanpa diperiksa oleh dokter gigi. Ke depannya, Puskesmas Ganjar Agung akan lebih mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa pelayanan gigi tetap buka, dengan sistem perjanjian terlebih dahulu ke nomor dokter giginya,” tutupnya. (Red)

Artikel Terkait

Back to top button