AdvetorialBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampungMesuji

Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji TA 2023

Mesuji,(Suaratrans.com)- DPRD Mesuji Mengelar Rapapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I dalam Rangka Penyampaian Ranperda Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023,(selasa 29 Agustus 2023).

Sekretaris Daerah Kab.Mesuji Syamsudin,S.Sos

Kegiatan yang di dilaksanakan di ruang rapat DPRD Mesuji itu di Hadiri Ketua DPRD Kabupaten Mesuji, Hj. Elfianah, Wakil Ketua, dan Anggota DPRD Kabupaten Mesuji, Kapolres Mesuji AKBP Ade Hermanto, S.H., S.I.K., CPHR, Dandim 0426/Tulang Bawang Letkol Inf. Triano Iqbal, S.I.P., M.I.P; – Kejari Mesuji, Bapak Azy Tyawardana, S.H.,M.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Bapak Syamsudin, S.Sos. , Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji, dan Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mesuji; Camat se- Kabupaten Mesuji;

Artikel Terkait

Mengawali Sidang Paripurna, Para Peserta Berdiri untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya di ikuti Penyampaian Surat Masuk Penjabat Bupati Mesuji Nomor : KU.00.02/5635/V.01/MSJ/2023, Tanggal 24 Agustus 2023 Perihal Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 dan Surat Masuk Penjabat Bupati Mesuji Nomor : OD.03.01/5833/I.01/MSJ/2023 Tanggal 29 Agustus 2023 Perihal Izin Paripurna serta Surat Kuasa Penjabat Bupati Mesuji Nomor : OD.03.01/5834/I.01/MSJ/2023 oleh Pemimpin Sidang.

Dalam Penyampaiannya, Sekdakab Mesuji Syamsudin,S.Sos Mewakili PJ Bupati Mesuji Drs.Sulpakar.M.M. mengapresiasi tinggi peran serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan Ranperda ini. Semua usulan, gagasan, dan masukan yang diberikan oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk unsur legislatif, eksekutif, serta partisipasi aktif masyarakat, telah menjadikan dokumen ini lebih komprehensif dan akurat, serta mampu mengakomodasi berbagai kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

‘ Sebelum saya menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023, perkenankan saya mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat atas waktu yang diberikan untuk menyampaikan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023. Selanjutnya, apresiasi yang tak terhingga saya haturkan kepada rekanrekan legislatif yang pro aktif untuk melakukan pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini.

Adapun penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini didasarkan atas: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan

Baca Juga:  Sempat DPO, Kades Sidomulyo Akhirnya Mendekam di Balik Jeruji Besi

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 81 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2023, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.

Di Lanjut Sekdakab, Penyusunan dokumen Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 telah disinergikan dengan dokumen Kebijakan Perubahan Umum Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023, berpedoman pada Peraturan Bupati Mesuji Nomor 15 Tahun 2023 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2023 dan mengacu pada Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Mesuji Nomor 11 Tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026 yang memuat rencana tahapan pembangunan Kabupaten Mesuji tahun 2023 sampai dengan tahun 2026.

‘Tentunya Perubahan APBD menjadi sebuah keniscayaan mengingat dinamika dan perkembangan yang terus berubah dari waktu ke waktu. Pergeseran kebutuhan, tuntutan pembangunan, serta tantangan global yang semakin kompleks, menuntut kita untuk memiliki fleksibilitas dan kemampuan adaptasi yang tinggi. Oleh karena itu, Ranperda tentang Perubahan APBD ini bukan hanya sekedar angka-angka, tetapi merupakan cermin dari komitmen kita dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat dengan Landasan Harmonisasi Mengsingkronkan kebijakan pusat dan kebijakan daerah terkait peningkatan daya saing ekonomi diharapkan akan lebih menguat di tahun 2023, sehingga hal tersebut dapat mendorong kinerja perekonomian regional Kabupaten Mesuji menjadi lebih baik Dengan strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah disusun dan disesuaikan dengan prioritas pembangunan daerah Kabupaten Mesuji, pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji diproyeksikan tumbuh sebesar 5,43 persen pada tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Mesuji masih ditopang oleh sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebagai sektor penyumbang Pendapatan Domestik Regional Bruto (PDRB) terbesar Kabupaten Mesuji.

Baca Juga:  Retribusi Parkir Belum Optimal, DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Sistem Parkir Berlangganan

Masih di Lanjutnya lagi, di Tahun Anggaran 2023 yang telah kami susun ini, tentunya tetap mempertimbangkan Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2023 yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten Mesuji Tahun 2023-2026. Arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran Kabupaten Mesuji Tahun 2023 ditujukan untuk “Penguatan Perekonomian Daerah yang bertumpu pada peningkatan Produktifitas Pertanian”, dengan prioritas pembangunan diarahkan pada: Peningkatan Infrastruktur Wilayah yang berkelanjutan,Peningkatan Perekonomian Daerah Berbasis Pertanian dan Wilayah Pedesaan,Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia Dan Daya Saing Daerah,Peningkatan Pelayanan publik dan reformasi birokrasi,Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dan penaggulangan kemiskinan, Kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dapat ditentukan sementara dengan rincian: Kebijakan Pendapatan Daerah Kabupaten Mesuji di tetapkan sebesar Rp. 828.121.791.824 (828 Milyar, 121 Juta, 791 Ribu, 824 Rupiah), naik sebesar 2,81% dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2023 atau setara dengan Rp. 22.664.955.494 (22 Milyar, 664 Juta, 955 Ribu,494 Rupiah), Kebijakan Belanja Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 877.439.588.806 (877 Milyar, 439 Juta, 588 Ribu, 806 Rupiah) atau naik sebesar 0,65% jika dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2023 atau setara dengan Rp.5.648.710.520 (5 Milyar, 648 Juta, 710 Ribu, 520 Rupiah), Pembiayaan Daerah Kabupaten Mesuji ditetapkan sebesar Rp. 49.317.796.983 (49 Milyar 317 Juta 796 Ribu 983 Rupiah) atau turun sebesar 25,65% jika dibandingkan dengan APBD Murni Tahun 2023 atau setara dengan Rp. 17.016.244.974 (17 Milyar, 016 Juta, 244 Ribu, 974 Rupiah).

Mengakhiri Penyampaianya, Pada kesempatan itu Sekdak Mesuji mohon kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, agar dokumen Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 ini dapat segera dibahas sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang ada, sehingga selanjutnya dapat disetujui bersama melalui Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kabupaten Mesuji dengan DPRD Kabupaten Mesuji dan Pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2023 antara Badan Anggaran (Banang) DRPD Kabupaten Mesuji dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mesuji dilakukan secara dinamis, menyesuaikan dengan situasi dan kondisi mutakhir saat ini dan peraturan perundangundangan yang berlaku. Tutup Sekdakab.(ADV)

Artikel Terkait

Back to top button