bandar lampungBerita Media Globalberita terkiniDaerah

Diduga Melanggar Prosedur, Oknum Kapolsek Dan Anggotanya Di Periksa

Bandar Lampung (Suaratrans.com) -Polda Lampung menegaskan, tidak akan main-main dan akan menindak tegas anggotanya, jika terbukti adanya kesalahan prosedur dalam penanganan perkara.

 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, di ruang kerjanya pada hari Jumat (14/1/2022). “jika ada kesalahan prosedur yang dilakukan oleh anggota kami, silakan masyarakat lapor, segera akan kami tindak Lanjuti”, ujarnya.

Baca Juga:  Kapolda Lampung hadiri Upacara Virtual dalam rangka HUT Korps Polairud ke-71 tahun 2021

 

Di beritakan sebelumnya, ada seorang Sopir yang diketahui bernama Arsiman ini ditahan di Mapolsek Tanjungkarang Barat, menurut saudara Arsiman dia ditahan selama 8 hari, dari tanggal 4-12 Januari 2022, tanpa adanya status yang jelas dari pihak Kepolisian.

 

Akibat dari kejadian tersebut saudara Arsiman, mencari keadilan dengan mengadukan hal tersebut, pada YLBHI LBH Bandar Lampung.

 

Pandra membenarkan kejadian tersebut, kami menerima laporan dari masyarakat terkait kejadian yang di alami saudara Arsiman, saat ini Kapolsek Tanjung Karang Barat, kanit reskrim dan anggotanya sedang dalam pemeriksaan Bid Propam Polda Lampung, tutur Pandra.

Baca Juga:  Ketua DPRD Provinsi Lampung Hadiri Kegiatan Senam Indonesia Cinta Tanah Air (Sicita) 

 

“Benar tidaknya permasalahan, di duga oknum tersebut telah melakukan pelanggaran prosedur, kami masih menunggu dari hasil penyelidikan Bid Propam Polda Lampung”, tegasnya.

 

Kami mohon dari pihak keluarga saudara Arsiman dan pengacaranya untuk bersabar, secepatnya akan kami laksanakan press conference, terkait hasil dari penyelidikan Bid Propam Polda Lampung, imbuhnya.

 

Lanjut Pandra, mengucapkan terima kasih pada masyarakat, yang telah melaporkan kejadian tersebut, sebagaimana komitmen dari bapak Kapolda Lampung, beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggotanya, jika terbukti bersalah. Serahkan semua permasalahan ini sesuai dengan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Pandra. (rls)

Artikel Terkait

Back to top button