Mensos Minta Warga Lapor Adanya Pemotongan Bansos
Bandar Lampung (Suaratrans.com) – Menteri Sosial Tri Risma Harini mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melapor jika ada pendamping mematok harga dalam penyaluran program keluarga harapan (PKH).
“Adanya potongan dalam penyaluran bantuan itu tidak boleh. Jadi kalau pendampingan yang melakukan pemotongan silahkan nanti lapor dan tim yang akan menindaklanjuti,” kata Mensos Risma, Jumat,(04/02/ 2022)
Ia mengatakan jika bantuan PKH tersebut murni 100 persen harus diserahkan ke masyarakat yang masuk golongan keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa ada potongan sedikit pun.
“Baik bantuan PKH atau bantuan pangan non tunai (BPNT) tidak boleh ada yang mematok harga, baik itu harga untuk jasa atau sebagainya. Meski besarannya hanya Rp5 ribu per KK atau Rp10 ribu, itu tidak boleh,” tegas dia.
Ia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Presiden, saat ini masyarakat yang menerima BPNT, bisa memilih untuk dicairkan dalam bentuk tunai dan tidak berupa barang sembako.
“Du Perpres tidak harus belanja ke e-warung, di dalam perpres disampaikan masyarakat bisa menggantikan sembako dengan uang,” katanya.
Sebab, jika dipaketkan dalam bentuk barang, dikhawatirkan busuk atau tak sesuai dengan kriteria.
“Jadi sebetulnya bisa dibelanjakan kapan saja dengan kartu itu dan bisa diambil uangnya. Itu di Perpres bukan aturan menteri sosial jadi resmi. Kalau ada yang menghalang-halangi bisa laporkan ke kami,” ujarnya. (Rls)