Retribusi Parkir Belum Optimal, DPRD Bandar Lampung Rekomendasikan Sistem Parkir Berlangganan
Bandar Lampung (Suaratrans.com) -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung merekomendasikan penerapan sistem parkir berlangganan. Hal tersebut karena banyak potensi dari sektor parkir yang saat ini belum tergali.
Juru bicara pansus dalam sidang paripurna Laporan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandar Lampung tahun 2021, Hermawan mengatakan sektor retribusi parkir padahal cukup berpotensi dalam meningkatkan PAD.
“DPRD merekomendasikan menerapkan sistem parkir berlangganan dengan masa berlaku satu tahun untuk kendaraan roda empat dan dua dalam Bandar Lampung,” kata Hermawan, Kamis (19/5).
Kendaraan roda empat dan dua di luar Bandar Lampung, kata Hermawan dapat diberlakukan pajak sementara atau non-berlangganan. Sehingga diharapkan dengan sistem tersebut retribusi parkir dapat terkontrol dan PAD dapat meningkat.
“Sementara itu untuk pajak dari penerapan jalan direkomendasikan agar pajak yang diperoleh dapat dikembalikan kepada masyarakat dalam pengadaan lampu penerang jalan umum (LPJU) karena ada beberapa wilayah, LPJUnya ada yang rusak,” ujarnya.
Kemudian untuk kebersihan Kota Bandar Lampung, DPRD merekomendasikan untuk menambah armada pengangkutan sampah yang layak dan cukup.
“Perlu juga dibuat SOP pengangkutan sampah misalnya agar higenis dengan adanya penutupan angkutan sampah agar tidak tumpah lagi,” jelasnya.