bandar lampungBerita Media Globalberita terkiniDaerahLampung

Kurun Waktu 1 Bulan, Polresta Bandar Lampung Ungkap 29 Kasus dan Tangkap 29 Pelaku Kejahatan

Bandar Lampung,(Suaratrans.com) -Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung berhasil mengungkap 29 Kasus Konvensional dan menangkap 29 orang tersangka selama kurun waktu bulan Juli 2023.

Sebanyak 29 Kasus konvensional ini meliputi 21 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus pencurian dengan kekerasan dan 7 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Artikel Terkait

Selain berhasil mengungkap kasus kasus tersebut, Polresta Bandar Lampung dan Polsek Jajaran juga berhasil menangkap 29 orang tersangka dalam kurun waktu 1 bulan.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., M.M., saat konferensi pers mengungkapkan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Polresta Bandar Lampung dan Jajaran dalam mengungkap kasus kasus konvensional seperti pencurian dengan pemberatan (curat), Pencurian dengan kekerasan (curas) dan Pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung khususnya selama kurun waktu bulan Juli.

Baca Juga:  Puluhan Unit Kerja Raih WBK/WBBM, Polri: Wujud Nyata Birokrasi Bersih dan Melayani

“Untuk pengungkapan kasus curanmor, paling banyak ada di Polsek Sukarame sedangkan kasus Curat ada di Polsek Kedaton” ungkap Kombes Pol Ino Harianto saat konferensi pers di lobi Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (03/08/2023).

 

Lebih lanjut, Kapolresta Bandar Lampung menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap setiap kasus yang terjadi di wilayah Kota Bandar Lampung.

 

“Selain Polsek Sukarame dan Kedaton, Polsek lainya juga melakukan ungkap, ada yang dua ada yang satu, Semuanya apabila terjadi di wilayah jajaran Polres atau Polsek ini wajib diungkap, apapun ceritanya apapun alasannya, saya perintahkan semuanya wajib diungkap” ujar Kombes Pol Ino Harianto.

Baca Juga:  Hut Polwan Ke 75, Polwan Polresta Bandar Lampung Anjangsana di Kediaman Purnawirawan Polwan

 

Selain itu, Petugas juga berhasil sejumlah barang bukti diantaranya, 9 unit sepeda motor, 7 unit hand phone, 1 set kunci lettet T, 2 buah tabung gas, 1 buah tas warna hitam, 2 unit Laptop dan uang tunai sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

 

“Ini merupakan tanggung jawab kami terkait pemeliharaan kamtibmas, Ketika hak masyarakat terganggu dan hak masyarakat di rampas, kewajiban memberikan kepastian dan jaminan keamanan kepada masyarakat” ungkap Kombes Pol Ino.

 

Dari 29 orang tersangka yang ditangkap, ada beberapa orang yang merupakan resedivis dalam kasus pencurian dengan modus pecah kaca dan curanmor.(*)

Artikel Terkait

Back to top button